Berita Lampung
Polres Lampung Tengah Lakukan Pelimpahan Tahap II Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi ke Kejari
Penyidik polres Lampung Tengah melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara kasus polisi tembak polisi. Turut diserahkan tersangka dan barang bukti.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Dedi Sutomo
"Berkas P18 belum lengkap, Kejari sudah kembalikan beserta berkas P19, kita minta penyidik kepolisian melengkapinya," ungkapnya.
Topo menjelaskan, sesuai dengan KUHP penyidik dapat melengkapi berkas perkara selama 14 hari.
Tenggang waktu tersebut terhitung sejak pengembalian berkas p18 beserta p19 ke penyidik Polres pada tanggal 15/9/22.
Kejari Lampung Tengah telah menetapkan 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus polisi tembak polisi.
Sebelumnya, Polres Lampung Tengah menyerahkan berkas perkara tahap 1 sebanyak 200 halaman yang diserahkan di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
Penyerahan berkas tersebut diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi kanit resum Ipda Pande Putu Yoga. Kamis (8/9/2022) lalu.
Berkas tersebut diterima oleh Kasi Pidana umum (Pidum) Muhammad Erlangga di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)