Berita Lampung

Pria Ngaku Wartawan Tribun Lampung Peras Korban Tiga Kali, Modus Ancam Sebar Hal Negatif via WA

Satreskrim Polres Tulangbawang mengamankan satu pria mengaku wartawan Tribun Lampung diduga lakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Mesuji.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya
Sat Reskrim Polres Tulangbawang berhasil membekuk satu pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Mesuji Lampung dengan mengaku wartawan Tribun Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang berhasil mengamankan satu pria diduga lakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Mesuji, Lampung.

Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai wartawan Tribun Lampung yang ternyata palsu setelah diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, Lampung.

Sebelum ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang, pelaku diduga sudah tiga kali lakukan pemerasan terhadap anggota DPRD Mesuji Lampung.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan itu, yaitu RS (26), warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

"Pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Polres Tulangbawang pada ini Rabu (28/92022), sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Ethanol Unit 2 Kecamatan Banjar Agung," jelas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen.

Baca juga: Masyarakat Keluhkan Selalu Antre BBM di SPBU Menyancang Pesisir Barat Lampung 

Baca juga: KPK Beri 10 Pertanyaan Wakil Rektor Unila Prof Suharso Terkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Dirinya mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi Nomor No:LP/B/365/IX/2022/SPKT/Polres Tulangbawang/Polda Lampung.

"Laporan itu diterima petugas sekira hari Senin, (26/9/2022) lalu, berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku" terangnya.

Kasat juga mengungkapkan, adapun korban dan pelapor pada kejadian ini yaitu berinisial MN, warga Labuhan Mulya, Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

"MN merupakan korban dan pelapor dalam kejadian pemerasan tersebut," ucapnya.

Kasat menjelaskan, adapun kronologis kejadian terjadi pada hari selasa (7/8/2022) lalu, sekira pukul 11.22 WIB.

Aksi tindak pemerasan terhadap pelapor tersebut terjadi di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang.

"Adapun modus operandi pelaku tersebut, dengan melakukan pengancaman terhadap korban dengan menghubungi melalui pesan via WA," ungkapnya.

Baca juga: Berita Lampung Terkini 28 September 2022, Polresta Tangkap 12 Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

Baca juga: Pj Bupati Mesuji Lampung Sulpakar Ingatkan Siswa SMKN 1 Tanjung Raya untuk Menjauhi Narkotika

Dalam pesan tersebut, pelaku menuturkan bahwa mempunyai bukti dokumen rahasia milik korban.

Berupa foto bermesraan korban dengan seorang perempuan yang belum tentu kebenarannya.

"Saat itu pelaku mengaku bernama Irwan, dengan meminta uang sejumlah Rp 5 juta kepada korban, untuk dikirimkan ke rekening BRI atas nama I Gede Hermawan," beber Kasat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved