Berita Lampung
Pringsewu Lampung Resmi Berlakukan Plat Warna Putih Kendaraan Bermotor
kendaraan di Pringsewu mulai diterapkan plat nomor kendaraan warna putih yang penggantiannya bertahap.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
"Kan tertulis di STNK si pengendara apakah warna plat kendaraanya merah, hitam atau putih. Jadi kalau di STNK-nya tertulis hitam tapi di kendaraannya putih itu sudah menyalahi aturan," ucapnya.
Dikatakan Khoirul, adanya kebijakan perubahan plat nomor kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memudahkan para polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi nomor plat motor pengendara.
Termasuk juga mempermudah kamera e-TLE dalam melakukan penilangan secara elektronik dalam merekam nomer kendaraan pengendara apabila melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Dengan adanya pemberlakuan plat nomor menjadi warna putih dan teks berwarna hitam ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam mengidentifikasi data dari plat nomor kendaraan," lanjutnya.
"Hal tersebut karena plat nomor berwarna putih akan lebih mudah tertangkap kamera e-TLE dalam melakukan penilangan secara elektronik," ungkapnya.
Lebih lanjut, bagi masyarakat yang ingin mengganti plat nomor putih dengan mekanisme memperpanjang STNK dapat mengunjungi Samsat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)