Berita Lampung
KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani
KPK melanjutkan pemeriksaan kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani dan pada Kamis (29/9/2022) ada 9 saksi yang diperiksa.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 9 saksi dalam kasus mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pada hari, Kamis (29/9/2022) ada lanjutan pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat mantan Rektor Unila Prof Karomani.
KPK mengadakan pemeriksaan pada 9 saksi dalam kasus mantan Rektor Unila Prof Karomani di Polresta Bandar Lampung.
"Jadi hari ini (29/9/2022) ada pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya," kata Ali.
Adapun saksi yang diperiksa yakni Wakil Dekan (Wadek) II Fakultas Hukum Unila Yulia Neta.
Baca juga: Kapolres Lampung Utara Edukasi Hemat BBM dengan Bersepeda, Kesehatan Terjaga
Baca juga: HUT TNI ke 77, Dandim 0412 Lampung Utara Dikukuhkan Duta Bapak Asuh Anak Stunting
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Nairobi.
Wakil Rektor (Warek) bidang kemahasiswaan dan alumni Prof Yulianto.
Lalu, Wadek I Fakultas Hukum Rudi Natamiharja.
Warek bidang Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar.
Fajar Pamukti Putra pegawai honorer Unila.
Wayan Rumite dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) dan Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung.
Budiono yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum.
Baca juga: Unsur Pimpinan Mesuji Lampung Usulkan Gugus Tugas Penanganan Konflik Register 45
Baca juga: Perdalam Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani, KPK Periksa 11 Saksi
Para saksi yang dipanggil penyidik KPK masuk ke ruangan pemeriksaan pada pukul 9.55 WIB.
KPK terus lanjutkan pemeriksaan terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 untuk tersangka KRM (Karomani).
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pengungkapan tindak pidana korupsi oleh mantan Rektor Unila Prof Karomani.
Pada Rabu (28/9/2022) lalu KPK sudah memeriksa para saksi salah satunya Wakil Rektor (Warek) IV bidang Perencanaan, Kerja sama dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Prof Suharso.
"Kalau tadi saya diperiksa kapasitasnya sebagai pengarah dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB)," kata Suharso.
Saat ditanya apakah ada pertanyaan terkait pembangunan gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center), Prof Aco sapaan akrabnya mengaku tidak ada pertanyaan tersebut tertuju padanya.
Penyidik KPK itu hanya menanyakan terkait penerimaan mahasiswa baru (PMB) saja.
Dengan jumlah pertanyaan yang ditujukan padanya 10 pertanyaan.
"Tadi sekitar 10 pertanyaan yang saya terima dari KPK," kata Prof Suharso.
Kemudian pada hari ini dirinya hanya sebatas saksi sebagai tupoksi sebagai pengarah PMB.
Karena warek IV Unila itu tugasnya secara umumnya memang tupoksinya memonitoring kesiapan tes PMB.
Termasuk juga monitoring pas saat ujian tersebut.
"Kalau saya tidak tahu tipikor yang dilakukan oleh pak rektor dan saya tahu malah dari kamu orang," kata Prof Suharso.
Jadi tadi yang ditanyakan oleh penyidik KPK ini memang fokusnya pada PMB jalur mandiri saja.
Dijelaskan bahwa tadi dirinya datang ke Mapolresta Bandar Lampung dan langsung diperiksa KPK sekitar pukul 11.00 WIB.
Dan baru selesai pada pemeriksaan tersebut pukul 16.43 WIB.
Adapun pejabat Unila yang diperiksa di antaranya yakni Kabiro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo.
Lalu ada Dekan Fakultas MIPA, Dekan Fakultas Pertanian dan Dekan Fakultas Kedokteran.
Sementara itu, Dekan Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Lampung Prof Irwan Sukri Banuwa mengatakan bahwa dirinya diperiksa lebih sedikit fokus yang dilakukan oleh Prof Karomani.
Tentang pembangunan gedung LNC, apakah dirinya terlibat dan apakah diperintah oleh Prof Karomani untuk mencari dana dan sebagainya.
"Saya bilang kalau memang tidak dilibatkan memang saya tidak dilibatkan dan memang saya ditanya terkait aliran dana LNC," kata Prof Irwan Sukri Banuwa
Dirinya diperiksa dari pukul 10.30 WIB dan baru selesai 13.49 WIB atau 3 jam diperiksa KPK.
Selain pertanyaan tentang LNC, ada juga yang ditanyakan adakah keterlibatan mahasiswa baru fakultas kedokteran.
Hari ini berita acara pemeriksaan ada 13 pertanyaan yang dilancarkan kepadanya.
"Kalau saya sudah dua kali diperiksa KPK," kata Prof Irwan.
Dalam pemeriksaaan tersebut terdapat ada 8 penyidik yang melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi penyidik KPK.
(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)