Pemilu 2024
Oknum ASN Pesisir Barat Diduga Tidak Netral, Bawaslu Tunggu Arahan Provinsi
Bawaslu Pesisir Barat merespon informasi yang beredar terkait adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN Pesisir Barat
Editor:
Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Irwansyah Ketua Bawaslu Pesisir Barat. Oknum ASN Pesisir Barat diduga tidak netral, Bawaslu tunggu arahan provinsi.
Di dalam pasal 11 hurup c juga dijelaskan etikanya sebagai ASN wajib menghindari kepentingan pribadi atau golongan.
Makanya ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon.
"Atau perbuataan yang mengindikasikan mengarah pada politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik," ucapnya.
Selain ASN Kepala Desa juga dilarang terlibat menjadi anggota atau pengurus Parpol.
"Larangan itu sudah disebutkan dalam undang-undang (UU) No.6/2014 tentang Desa," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)
Berita Terkait