Pemilu 2024

Oknum ASN Pesisir Barat Diduga Tidak Netral, Bawaslu Tunggu Arahan Provinsi

Bawaslu Pesisir Barat merespon informasi yang beredar terkait adanya dugaan pelanggaran terkait netralitas yang dilakukan oleh oknum ASN Pesisir Barat

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Irwansyah Ketua Bawaslu Pesisir Barat. Oknum ASN Pesisir Barat diduga tidak netral, Bawaslu tunggu arahan provinsi. 

Di dalam pasal 11 hurup c juga dijelaskan etikanya sebagai ASN wajib menghindari kepentingan pribadi atau golongan.

Makanya ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon.

"Atau perbuataan yang mengindikasikan mengarah pada politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik," ucapnya.

Selain ASN Kepala Desa juga dilarang terlibat menjadi anggota atau pengurus Parpol.

"Larangan itu sudah disebutkan dalam undang-undang (UU) No.6/2014 tentang Desa," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved