Berita Lampung

Rapat dengan Tim Itjen Kemendagri, Wali Kota Bandar Lampung Jelaskan Pengangkatan PPPK Guru

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana rapat bersama tim Itjen Kemendagri. Dalam pertemuan tersebut Wali Kota menjelaskan pengangkatan PPPK guru.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
screenshot
Tangkapan layar video sejumlah PPPK Guru Bandar Lampung mengadu ke Hotman Paris di Jakarta, perihal gaji tak dibayar pemerintah. Rapat dengan tim Itjen Kemendagri, Wali Kota Bandar Lampung jelaskan pengangkatan PPPK guru. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengikuti rapat bersama tim Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, buntut dari PPPK guru mengadu ke Hotman Paris.

Dalam rapat tersebut turut hadir Pj Sekda, Inspektur Kepala Bappeda, Plt Kepala BPKAD.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD serta Kabag Hukum Pemkot Bandar Lampung.

Dalam pres rilis yang diterima Tribun Lampung, Kamis (29/9/2022) Walikota beserta rombongan telah mengikuti rapat, pada hari Rabu (28/9/2022) kemarin.

Bersama dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, beserta Inspektur Khusus, dan jajaran Irjen Kemendagri RI.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Alihkan Program Bedah Rumah untuk Pembangunan Drainase

Baca juga: Dekan Ekonomi Unila Nairobi Dicecar 10 Pertanyaan oleh KPK Terkait PMB Mandiri

Pertemuan juga dihadiri oleh Kepala Regional V Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan utusan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.

Serta utusan dari Inspektorat Provinsi Lampung untuk membahas issu tentang Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru yang sempat viral di media sosial.

Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan pertemuan berlangsung dalam suasana yang baik.

Disertai dengan diskusi yang intensif dan mencari solusi terhadap issu yang berkembang tersebut. 

"Wali Kota Bandar Lampung telah membeberkan secara lengkap tentang proses pengangkatan PPPK Guru  tersebut," ujar Ramdhan, dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, Wali Kota menyampaikan secara lengkap sejak penyusunan formasi, seleksi yang dilaksanakan oleh BKN.

Termasuk proses verifikasi dan validasi, sampai dengan penyerahan SK Pengangkatan PPPK pada bulan Juli 2022 lalu.

"Walikota juga menyampaikan bahwa gaji PPPK Guru sudah dianggarkan pada Perubahan APBD 2022," kata Ramdhan.

Untuk prosesnya, lanjut Ramdhan saat ini sedang menunggu evaluasi dari Gubernur Lampung. 

"Untuk Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Guru juga sudah dianggarkan sebesar 92 Milyar pada RAPBD Tahun Anggaran 2023," kata Ramdhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved