Berita Lampung
Update Kasus Suap Rektor Unila, KPK Tanya Saksi soal PMB
KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus suap rektor Unila Karomani. Kali ini ada 9 orangs saksi yang diperiksa.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp 603 juta. Rp 575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.
Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai. Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.
Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali. Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.
Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta, deposito bank senilai Rp 800 juta, kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar, dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.
Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Bunga Bangkai Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga Pesawaran Lampung, Sempat Dikira Akar Pohon |
![]() |
---|
Polres Lampung Selatan Minta Orangtua Ajarkan Anak Tidak Mudah Percaya dengan Orang Baru Dikenal |
![]() |
---|
Pemkot Bandar Lampung Canangkan Terminal Rajabasa Jadi Terminal Terpadu |
![]() |
---|
Naik 0,43 Poin, IPM Bandar Lampung Tahun 2022 Peringkat 1 di Lampung |
![]() |
---|
Marak Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Warga Pringsewu Tetap Waspada dan Cek Kebenaran Informasi |
![]() |
---|