Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Timur Temukan 40 Pendaftar Panwaslu Kecamatan Tercantum di Sipol
Sebanyak 40 pendaftar dari 535 pendaftar Panwaslu Kecamatan di Lampung Timur, namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Ia mengatakan, proses klarifikasi akan dilakukan dua hari lagi.
"Adapun proses klarifikasi akan dilaksanakan mulai hari Senin 3 Oktober 2022," sebutnya.
"Surat resmi undangan klarifikasi akan segera dikirmkan via elektronik kepada yang bersangkutan," tukasnya.
Sementara, Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Dedi Maryanto mengatakan, akan ada perpanjangan calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Perpanjangan tersebut, berlaku di seluruh Kecamatan di Lampung Timur, kecuali Kecamatan Pasir Sakti, Melinting dan Metro Kibang.
"Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan berlaku di seluruh kecamatan di kabupaten Lampung Timur kecuali Kecamatan Pasir Sakti, Melinting dan Metro Kibang," ungkap Dedi, Sabtu (1/10/2022).
Hal tersebut menurutnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi virtual oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten atau Kota se-Provinsi Lampung pada, Kamis (29/9/2022).
"Salah satu poin hasil rapat yaitu penegasan atas Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilu Setentak Tahun 2024 pada bagian V poin C angka 1 huruf c yaitu perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30 persen (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan," paparnya.
Atas hal tersebut, ia menambahkan, Bawaslu Lampung Timur akan melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran.
"Perpanjangan masa pendaftaran dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja yang dimulai dari tanggal 3 sampai dengan 7 Oktober 2022," sebut Dedi.
"Perpanjangan masa pendaftaran berlaku untuk pendaftar laki-laki dan perempuan di 21 Kecamatan yaitu Sukadana, Purbolinggo, Way Bungur, Raman Utara, Batanghari Nuban, Pekalongan, Batanghari, Sekampung, Bumi Agung, Marga Tiga, Sekampung Udik, Marga Sekampung, Jabung, Waway Karya, Gunung Pelindung, Labuhan Maringgai, Bandar Sribhawono, Mataram Baru, Way Jepara, Braja Selebah, dan Labuhan Ratu. Pengumuman resmi tentang perpanjangan masa pendaftaran dapat diakses di laman website dan media sosial Bawaslu Lampung Timur," lanjutnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)