Berita Terkini Nasional

Korlantas Polri Sebut STNK Mati Pajak Bisa Ditilang karena Tidak Sah

Pengesahan STNK ini, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan,  sebagaimana ketentuan  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Tribunnews.com
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan jelaskan aturan tidak sahnya STNK karena belum bayar pajak sehingga pengendara bisa ditilang. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Korlantas Polri mengungkap Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati pajak tidak sah sehingga bisa ditilang polisi.

STNK tersebut dinyatakan tidak sah karena masyarakat belum membayarkan kewajibannya hingga pajak mati. Menurut Korlantas Polri, pengesahan itu dilakukan petugas setelah pajak dibayarkan.

Pengesahan STNK ini, menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan,  sebagaimana ketentuan  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sesuai aturan tersebut, pengesahan STNK harus dilakukan setiap tahun.

Terkait dengan kepastian tersebut, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menjelaskan aturan tidak sahnya STNK karena belum membayar pajak. 

Baca juga: Panik Punya Anak di Luar Nikah, Sejoli Pringsewu Buang Bayi ke Bandar Lampung

Baca juga: Putri Candrawathi Bisa Bertemu Anak di Rutan, Kapolri: Kita Berikan Haknya

Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pengendara dengan STNK pajak mati bisa ditilang karena belum disahkan ataupun diperpanjang petugas. 

"Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ. Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan," kata Aan dalam keterangannya, Sabtu (1/10/2022). 

Aan menjelaskan, hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta peraturan turunannya.

Dalam UU tersebut, Aan mengatakan, STNK harus dimintakan pengesahan setiap satu tahun sekali. 

"STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 ya undang-undang lalu lintas bahwa STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan ya dalam penjelasan undang-undang tersebut," katanya. 

Lebih lanjut Aan bercerita, aturan ini pernah diuji Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah (Jateng) pada 2018 lalu.

Saat itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang, padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK belum disahkan. 

Baca juga: Dijodoh-jodohkan dengan Adik Brigadir J, Reaksi Vera Simanjuntak Disorot

Baca juga: Kondisi Bayi yang Dibuang Sejoli Asal Pringsewu di Bandar Lampung Sehat

Aan mengatakan, pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. 

Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan pengendara itu. 

"Menolak secara keseluruhan ya gugatan yang diajukan penggugat. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan kepolisian ya," kata Aan. 

"Jadi kalau menanggapi atau mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat," lanjut dia.

Aan pun mengimbau masyarakat untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK serta memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. 

Aan menjelaskan, pajak tersebut juga akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan. 

"Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna mengcover dan perlindungan. Jadi mari ya taat terhadap aturan tiap tahun," imbuhnya.

Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung Baru Realisasi 55 Persen

Pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor (PKB) telah mencapai Rp 499.571.434.374.

Capaian pajak kendaraan bermotor Provinsi Lampung itu terhitung mulai dari Januari hingga Juli 2022.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan capaian pajak kendaraan bermotor tersebut adalah 55,20 persen dari target pendapatan PKB tahun 2022.

Target pajak daerah PKB untuk tahun 2022 ini  senilai Rp 905.000.000.000.

"Jadi ini angka berdasarkan APBD Murni Tahun 2022," kata Adi Erlansyah, Minggu (14/8/2022).

Menurut Adi Erlansyah, potensi pendapatan daerah dari sumber PKB sangat mungkin dioptimalkan di tahun ini.

Mengingat adanya wacana pengapusan data kendaraan dengan pajak mati selama dua tahun.

Saat ini, tambah dia, Bapenda Provinsi Lampung masih menunggu turunnya kebijakan tersebut berukut dengan teknisnya.

"Kita juga masih tunggu itu,"

"Karena itu ketentuannya ada di Polri," ucap dia.

Untuk informasi, setelah ketentuan tersebut diberlakukan, nantinya kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan diklaim sebagai kendaraan bodong.

Harapan kebijakan ini adalah meningkatnya ketaatan masyarakat terhadap pajak untuk data kendaraan yang valid.

Rencana aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) pasal 74.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Bapenda Provinsi Lampung pun mendukung kebijakan tersebut.

"Kita mendukung itu, karena itu akan berpengaruh juga ke pendapatan daerah," kata Adi Erlansyah.

"Sekarang kan kita paksa-paksa warga untuk bayar pajak melalui razia dengan bantuan pihak kepolisian,"

"Harapannya dengan itu warga bisa tertib bayar pajak PKB," sebut Adi.

Dalam waktu berjalan, upaya yang bisa dilakukan selama ini hanyalah memberi imbauan.

"Selama ini kan kita tidak bisa memaksa orang membayar pajak,"

"Upaya kita hanya mengimbau, memberi insentif seperti pemutihan, gebyar dan sebagainya," kata dia.

2 Juta Motor Mati Pajak

Dispenda Provinsi Lampung menyebut, saat ini terkumpul sedikitnya dua juta kendaraan bermotor dalam keadaan pajak mati.

Adi Erlansyah mengatakan jumlah itu terakumulasi sejak sebelum tahun kemerdekaan RI.

"Dari tahun 1942 bahkan masih ada datanya. Datanya memang tidak pernah dihapus meski motornya mungkin sudah tidak ada"

"Nah ini bisa jadi awal pembaharuan data," kata dia.

Terinci, dari dua juta kendaraan dengan pajak mati itu, sebut Adi, keseluruhan didominasi oleh kendaraan bermotor dengan roda dua.

"Roda empat dan lebih itu mungkin hanya dua ratusan ribu saja,"

"Sisanya kendaraan roda dua dan roda tiga, kendaraan roda dua lebih mendominasi," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunnews.com/Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved