Berita Terkini Nasional
Putri Candrawathi Bisa Bertemu Anak di Rutan, Kapolri: Kita Berikan Haknya
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Putri Candrawathi tetap menerima hak-haknya sebagaimana tahanan lain.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Meskipun telah menjadi tahanan Bareskrim Polri, Putri Candrawathi masih bisa bertemu anak-anaknya.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap menerima hak-haknya sebagaimana tahanan lain.
Putri Candrawathi masih mendapat haknya bertemu dengan anak di Rutan Mabes Polri.
Apalagi Putri Candrawathi mempunyai putra yang masih balita.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Putri Candrawathi tetap diberi kesempatan bertemu dengan putranya.
Baca juga: Dijodoh-jodohkan dengan Adik Brigadir J, Reaksi Vera Simanjuntak Disorot
Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Ditahan Polri Terkait Kasus Brigadir J, Saya Ikhlas
Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Penahanan ini dilakukan setelah kondisi kesehatan fisik dan mental Putri Candrawathi dinyatakan sehat.
Sebagaimana tahanan lain, Putri Candrawathi masih tetap diberikan hak-haknya.
Termasuk diperbolehkan untuk bertemu dengan anaknya di Rutan Mabes Polri.
Pasalnya, Putri Candrawathi memiliki seorang putra yang masih balita.
"Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan, tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan (haknya untuk bertemu)," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari tayangan Kompas Tv, Sabtu (1/9/2022).
Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa kasus ini sudah P21.
Baca juga: Alasan Polri Tahan Putri Candrawathi yang Sebelumnya Hanya Wajib Lapor
Baca juga: Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tak Diungkap ke Publik
Sehingga kasus ini sudah dinyatakan kuat dan lengkap.
"Dan juga kemarin kita sudah jelaskan karena kasus ini sudah P21 artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat dan lengkap."
"Tinggal tentunya proses selanjutnya kita lakukan sama dengan yang lain," lanjut Kapolri Listyo Sigit.