Berita Terkini Nasional
Putri Candrawathi Bisa Bertemu Anak di Rutan, Kapolri: Kita Berikan Haknya
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Putri Candrawathi tetap menerima hak-haknya sebagaimana tahanan lain.
Karena menurutnya, dalam proses hukum apabila seseorang memang bersalah maka dia harus dihukum sesuai perbuatannya.
Namun demikian, menurutnya sangat tidak tepat kalau orang yang tidak melakukan perbuatan dan tidak bersalah kemudian dihukum.
"Dalam waktu dekat kami berharap juga mendapat berkas perkara setelah pelimpahan dan kami akan fokus di substansi perkara ini. Jadi mohon bantuan juga kepada seluruh pihak untuk menjaga bersama-sama proses persidangan nanti," kata Febri.
Kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya, Arman Hanis, menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum lanjutan pasca kliennya ditahan.
Arman mengatakan hari ini ia dan tim kuasa hukum Putri sedianya mengantar kliennya untuk wajib lapor dan melakukan pemeriksaan.
Kliennya, kata Arman, juga telah menunjukkan sikap koperatif atas penahanan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
"Saya akan jamin Bu Putri juga akan kooperatif sampai dengan persidangan," kata Arman.
Senada, kuasa hukum Putri, Febri Diansyah menegaskan bahwa Putri sudah menunjukkan kooperatif dengan proses hukum yang dijalankan.
Sebagaimana komitmen awal yang pernah disampaikan, lanjut dia, proses hukum tersebut justru juga menjadi bagian diharapkan pihaknya agar nanti pengujian fakta dan bukti-buktinya bisa dilakukan secara terbuka.
"Kami harap juga ada pengawalan dari publik semuanya. Kalau dari instansi-instansi lain sudah ada proses pengawasan secara khusus yang kita sama-sama dengar di pemberitaan media," kata Febri.
"Hal itu tentu saja kami sambut baik, karena dari pengawalan seluruh pihak, harapannya majelis hakim benar-benar akan menilai secara adil, imparsial, dan keputusannya betul-betul adil untuk semua pihak. Keputusan yang adil tentu hanya bisa didapatkan dengan pengujian fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada," sambung Febri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com