Berita Lampung
Modus Tawarkan Bansos, Dua Pencuri Gasak Perhiasan dan HP Pemilik Warung di Bandar Lampung
Berpura-pura tawarkan bantuan sosial, dua pencuri gasak perhiasan dan HP pemilik warung di Panjang, Bandar Lampung
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Dedi Sutomo
Para pelaku kemudian berhasil diamankan pada Kamis 29/9/2022 pkl 13.00 wib di Wilayah Tanjung Karang Timur.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa perhiasan milik korban yang sudah dijual kepada penadahnya yang berinisial HS (22).
Kemudian para pelaku dan penadahnya dibawa ke polsek panjang untuk dimintai keterangan.
"Akibat dari peristiawa tersebut terhadap pelaku pencurian akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.”
"Sedangkan penadahnya dikenai Pasal 480 KUHP diancam pidana penjara paling lama empat tahun" ucap Kompol M Joni.
Kapolsek Panjang Kompol M Joni mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada lagi terhadap berbagai modus kejahatan yang terjadi di masyarakat.
“Kita imbau masyarakat lebih waspada dan tidak mudah termakan bujuk rayu dari para pelaku, seperti menawarkan bantuan sosial dan sebagainya,” ungkap Kompol M Joni.
(Tribunlampung.co.id/Bandar Lampung)