Berita Lampung

Pemprov Lampung Awasi Rekomendasi dari Kemendagri Terkait Gaji Guru PPPK Bandar Lampung

Pemprov Lampung bakal pantau dan awasi pelaksanaan rekomendasi dari Inspektorat Jendral Kemendagri ke Pemkot Bandar Lampung terkait gaji guru PPPK.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Tri Yulianto
tribunlampung.co.id/joeviter muhammad
Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) turut merespon keluhan tenaga PPPK guru Bandar Lampung yang belum terima gaji. 

Diketahui, panggilan Irjen Mendagri tersebut merupakan buntut aksi para PPPK Guru di Kota Bandar Lampung yang mengadu ke publik terkait pembayaran gaji.

Panggilan tersebut dilayangkan ke Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana serta sejumlah jajaran pejabat di bawahnya yang berkaitan dengan masalah itu.

Adapun sejumlah pejabat yang ikut diundang dalam rapat tersebut yakni, Sekretaris Daerah Bandar Lampung yang juga sebagai Tim Anggaran

Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektur Pemprov Lampung, Inspektur kota.

Selain itu, terlampir juga kepada Dinas Pendidikan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) kemudian memerintahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung segera membayarkan gaji guru PPPK.

Pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) ini bersumber dari APBD murni Kota Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved