Berita Lampung
Oknum LSM Ditangkap Polisi karena Peras Warga Lampung Timur Rp 2 Juta
Korban oknum LSM ditangkap polisi ini sempat ketakutan karena diancam pelaku dengan tuduhan menebang pohon di wilayah hutan register di Lampung Timur.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Kemudian korban yang merasa takut, menyerahkan sejumlah uang yang diminta pelaku.
"Karena korban ini merasa takut, akhirnya ia memberikan uang sebesar Rp 2 juta," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, korban SW melaporkan ke Polsek Melinting pada Kamis (29/9/2022) pukul 19.30 WIB.
Lalu, Tekab 308 Polsek Melinting melakukan penangkapan terhadap pelaku oknum LSM yang melakukan pemerasan.
"Tim tekab 308 Polsek Melinting telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan, di rumah korban pada saat setelah korban menerima uang dari Korban dan hendak meninggalkan rumah korban," tandasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni uang tunai sebesar Rp 2 juta.
"Lalu kita amankan juga satu buah STNK kendaraan sepeda motor Honda CBR 150 warna merah Nopol B 6311 VNT serta satu unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam," lanjutnya.
Sementara, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran kepolisian.
"Saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni inisial IR (Irpan) yang merupakan warga Desa Tanjung Aji Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)