Berita Lampung
Pasca Kenaikan Tarif Penyeberangan Bakauheni-Merak Sopir Truk Merugi Rp 100 Ribu
Para pengemudi mengaku keberatan kenaikan tarif penyeberangan terlebih saat ini baru saja harga BBM naik.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kenaikan harga tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak mulai diberlakukan mulai Sabtu (1/10/2022) kemarin.
Kenaikan harga tarif tiket penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak berlaku untuk semua jenis muatan dan kendaraan, penumpang pejalan kaki.
Pengemudi mengeluhkan tingginya kenaikan tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak karena selisihnya sampai ratusan ribu.
Kenaikan tersebut berlaku di dermaga reguler maupun di dermaga eksekutif.
Pantauan Tribunlampung.co.id di tollgate di dermaga eksekutif terpantau normal, usai pemberlakuan kenaikan tarif penyeberangan.
Baca juga: Wabup Lampung Utara Ardian Saputra Bagikan 500 Paket Sembako Dampak Harga BBM Naik
Baca juga: Paku Sugha Olahraga Tradisional Lampung Barat seperti Voli, Pemain Pakai Sarung
Begitu pun dengan kondisi di loket penumpang pejalan kaki di dermaga eksekutif dan dermaga reguler.
Di Pelabuhan Bakauheni Minggu (2/10/2022) terlihat normal, tidak terlihat antrean penumpang yang signifikan.
Salah satu sopir angkutan bernama Ariyanto mengatakan sebaiknya penyesuaian tarif disesuaikan dengan harga BBM saat ini.
"Ya kita sih pengennya harganya jangan terlalu mahal ya," kata Ariyanto saat menunggu kapal di dermaga eksekutif, pelabuhan Bakuheni Lampung Selatan.
"Kenaikannya lumayan signifikan, kenaikannya ada Rp 100 ribuan, jadi mau nggak mau pangkas uang jalan ini," ujarnya.
Sejumlah sopir kendaraan juga merasa kebingungan, sebab menurut mereka kurangnya sosialisasi terkait penyesuaian tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak.
Sopir angkutan lainnya bernama Sapri mengaku kaget dengan adanya penyesuaian tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak.
Baca juga: Perusahaan Merugi, 3000 Pekerja Kapal Bakauheni Merak Terancam Dirumahkan
Baca juga: Korban Kekerasan antar Siswa SMA Kebangsaan Lampung Selatan Kini Diawasi Psikolog
"Saya belum tahu, tiba-tiba harga tiket udah naik, tidak ada sosialisasi ke kami, saya minta uang jalan ke bos kayak biasa aja, saat masih harga lama," katanya.
"Udah mulai berlaku hari ini, kalau nggak salah naiknya Rp 50-100 ribu," ujarnya.
Sopir Bus Sumatera-Pulau Jawa M Aritonang mengatakan pihaknya sudah menyesuaikan tiket penumpang dengan tiket penyeberangan
"Kalau harga sebelumnya kan Rp 1.550.000 sekarang Rp 1.750.000, lumayan jauh juga perbedaannya," katanya.
"Kalau untuk tiket penumpang tidak ada masalah karena sewaktu ada naiknya harga BBM kita sudah memperhitungkan semuanya termasuk harga tiket kapal akan naik," ujarnya.
Lalu salah satu penumpang pejalan kaki Rini mengatakan dirinya mengaku kaget dengan adanya penyesuain tarif penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni-Merak.
"Kaget, soalnya baru 3 hari lalu saya balik dari Jakarta harga tiket masih yang lama Rp 25.000 kini udah Rp 30.000," katanya.
Berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) nomor 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan menteri perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara," katanya
Berdasarkan keputusan direksi nomor 184/OP404/ASDP-2022 tentang jasa tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi diatas kapal yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan keputusan direksi nomor nomor 185/OP404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu lintas antarprovinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
Berikut penyesuaian tarif baru Pelabuhan Bakauheni-Merak berlaku 1 Oktober 2022.
Penumpang
Dewasa
Tarif Eksekutif Rp Rp 77.000
Tarif Reguler Rp 21.600
Bayi
Tarif Eksekutif Rp 4.000
Tarif Reguler Rp 1.700
Kendaraan
Golongan I
Tarif Eksekutif Rp 78.000
Tarif Reguler Rp 25.100
Golongan II
Tarif Eksekutif Rp 108.000
Tarif Reguler Rp 58.550
Golongan III
Tarif Eksekutif Rp 168.000
Tarif Reguler Rp 126.350
Golongan IV
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp 644.000
Tarif Reguler Rp 457.700
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 457.000
Tarif Reguler Rp 425.250
Golongan V
Kendaraan Penumpang
Tarif Eksekutif Rp 1.138.000
Tarif Reguler Rp 916.250
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 828.000
Tarif Reguler Rp 792.750
Golongan VI
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp 1.897.000
Tarif Reguler Rp 1.516.500
Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 1.264.000
Tarif Reguler Rp 1.220.000
Golongan VII
Tarif Eksekutif Rp 1.792.000
Tarif Reguler Rp 1.761.500
Golongan VIII
Tarif Eksekutif Rp 2.367.000
Tarif Reguler Rp 2.320.500
Golongan IX
Tarif Eksekutif Rp. 3.606.000
Tarif Reguler Rp 3.546.500
(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)