Berita Lampung

Satnarkoba Tulangbawang Lampung Tangkap Pengedar Sabu Hendak Transaksi Depan Konter Ponsel

Pria asal Bandar Lampung diamankan polisi bawa narkotika jenis sabu di Tulangbawang

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Satresnarkoba Polres Tulangbawang tangkap pelaku IN setelah informasi akan ada transaksi sabu di depan sebuah konter ponsel. 

Serta 5 bungkus plastik klip kosong, dan dompet berwarna hitam merah.

"Semua barang bukti itu berhasil kami sita dari tangan pelaku IN," tuturnya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

Kini pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Pelaku juga dikenakan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved