Berita Lampung
Sopir Truk Dikeroyok 3 Preman di Lampung Tengah, Berawal dari 'Bos, Kopi Bos'
Seorang sopir truk dikeroyok 3 preman di Kabupaten Lampung Tengah hanya berawal dari ucapan 'bos, kopi bos'.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Berawal dari perkataan 'bos, kopi bos', sopir truk dikeroyok 3 preman di Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa sopir truk dikeroyok 3 preman di Lampung Tengah itu terjadi pada Rabu 21 September 2022 lalu.
Sopir truk yang dikeroyok 3 preman di Lampung Tengah ini melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan peristiwa sopir truk dikeroyok 3 preman itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Awalnya, korban bernama Putra (40), warga Kabupaten Lampung Utara, mengemudikan truk melintas dari arah Kotabumi, Lampung Utara, menuju Kota Bandar Lampung.
Baca juga: KSKP Bakauheni Lampung Selatan Amankan 2 Pelaku Pengerusakan dan Pengeroyokan Sopir Truk di Banten
Baca juga: Enam Hari Berlalu, Polisi Masih Memburu Pelaku Utama Pengeroyokan Pemuda yang Tewas di Lampung Timur
Tiba di pertigaan Kampung Terbanggi besar, beber Kompol Tatang Maulana, seorang tersangka menyeberang jalan tepat di depan truk yang dikemudikan korban.
"Pelaku menyeberang jalan sambil berkata kepada korban, 'bos, kopi bos'," kata Kompol Tatang Maulana, Selasa (4/10/2022).
Saat itu, ungkap Kompol Tatang Maulana, korban menjawab dengan penolakan.
Menurut Kompol Tatang Maulana, korban menjawab dengan nada agak tinggi.
"Nggak ada! Makanya kerja!" ujar Kompol Tatang Maulana menirukan tanggapan korban kepada tersangka.
Mendapat jawaban seperti itu, Kompol Tatang Maulana menjelaskan, tersangka mengambil kayu yang ada di tepi jalan.
"Pelaku memukul pintu kanan truk korban dan mengenai kaca pintu," katanya.
Baca juga: Napi Tewas Dikeroyok Dalam Lapas di Lampung, Petugas Diduga Membiarkan
Baca juga: Klarifikasi Warga Lampung yang Dituding Jadi Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
Akibat pukulan menggunakan kayu tersebut, lanjut Kompol Tatang Maulana, kaca pintu truk yang dikemudikan korban pecah.
Korban tidak terima, lalu turun sambil membawa kayu balok yang diambil dari dalam truk.
"Korban turun sambil merekam tindakan pelaku menggunakan HP," ujar Kompol Tatang Maulana.
Kompol Tatang Maulana meneruskan, tersangka emosi, lalu memukul korban di bagian wajah.
Secara bersamaan, datang dua rekan tersangka yang ikut memukul korban.
"Rekan pelaku yang melihat, datang membantu pelaku mengeroyok korban," katanya.
Akibat kejadian tersebut, Kompol Tatang Maulana mengungkapkan korban mengalami luka di kepala belakang dan tangan kanan.
"Atas aksi pengeroyokan yang dialaminya, korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar," ujarnya.
Penangkapan
Mendapat laporan korban, Team Khusus Antibandit 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, Tekab 308 mengantongi ciri-ciri terduga pelaku dan memburunya.
Berhasil! Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar menciduk seorang tersangka inisial AS (42).
Kompol Tatang Maulana mengungkapakn AS, warga Kecamatan Terbanggi Besar, itu ditangkap pada Sabtu (1/10/2022).
"Tekab 308 menangkap salah satu pelaku di kediamannya," kata Kompol Tatang Maulana.
Tersangka AS kini ditahan di Polsek Terbanggi Besar.
"Tim akan melakukan pengembangan,’’ ujar Kompol Tatang Maulana.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Sapu Aksi Premanisme
Kompol Tatang Maulana menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas dan menyapu bersih aksi premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, jika menjadi korban aksi premanisme di wilayah hukum Polres Lampung Tengah, laporkan kejadian tersebut," kata Kompol Tatang Maulana.
"Pelapor bisa melapor ke polsek terdekat maupun ke polres (Polres Lampung Tengah), atau bisa menghubungi langsung layanan kepolisian 110, gratis bebas pulsa," tandas Kompol Tatang Maulana. ( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )