Tragedi Arema di Kanjuruhan
Tragedi Arema di Kanjuruhan, Polisi Periksa 29 Saksi dan Bakal Tetapkan Tersangka
Secara bertahap, polisi telah memeriksa sebanyak 29 saksi terkait tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang akibatkan ratusan orang tewas.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Secara bertahap, polisi telah memeriksa sebanyak 29 saksi terkait tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang akibatkan ratusan nyawa melayang.
Dari 29 orang yang diperiksa terkait tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang tersebut, sebanyak 23 merupakan personel Polri.
Diketahui, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi tragedi Arema di Kanjuruhan, hingga mengakibatkan banyak korban.
Adapun pemeriksaan 29 saksi atas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi menambahkan, saksi lainnya merupakan panitia penyelenggara pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan.
Baca juga: Tragedi Arema di Kanjuruhan, Pintu Stadion Terkunci Seusai Pertandingan
Baca juga: Buntut Tragedi Arema di Kanjuruhan, 9 Komandan Brimob Polri Dinonaktifkan
"Saat ini sudah memeriksa para saksi sebanyak 29 orang, dengan perincian 23 dari anggota Polri yang langsung bertugas pada saat pengamanan di Stadion Kanjuruhan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022), dilansir YouTube Kompas TV.
"Kemudian, ada enam orang saksi dari panitia penyelenggara dan beberapa saksi lainnya."
"Untuk pemeriksaan saksi dari panitia penyelenggara, tentunya akan dilanjutkan sampai besok," jelas Dedi Prasetyo.
Saat ini, tim investigasi bentukan Polri telah meningkatkan status dari kasus ini menjadi penyidikan.
Dedi menyebut, Polri masih mengumpulkan alat bukti hingga meminta keterangan ahli sebelum menetapkan tersangka.
Baca juga: Mahfud MD Umumkan TGIPF Tragedi Arema di Kanjuruhan, Berikut Nama-namanya
Baca juga: Polisi Jelaskan Siapa yang Perintahkan Tembak Gas Air Mata di Tragedi Arema di Kanjuruhan
"Tim ini sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya.
"(Saat ini) masih mengumpulkan beberapa alat bukti, keterangan saksi sudah diminta, nanti tentu ada keterangan dari ahli."
"Pada saatnya kita akan menentukan tersangka dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka," terang Dedi.
Calon Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Irjen Dedi Prasetyo menyebut, dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Nantinya, para tersangka terancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini (kemarin) melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi."
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Sementara itu, tim juga tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang.
Polri akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," jelas Dedi.
Kapolda Jatim minta maaf
Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyampaikan permintaan maaf atas tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022).
Irjen Nico meminta maaf karena ada kekurangan pada pengamanan di laga pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya Sabtu kemarin.
"Saya sebagai Kapolda ikut prihatin, menyesal, sekaligus minta maaf di dalam proses pengamanan yang berjalan ada kekurangan," kata Nico dalam konferensi pers, Selasa (4/10/2022) yang ditayangkan di YouTube KompasTv.
Atas insiden ini, pihaknya dan segenap jajaran termasuk panitia pelaksana (panpel) laga beserta PSSI akan melakukan evaluasi untuk ke depannya.
"Ke depan kami akan melakukan evaluasi bersama-sama panitia pelaksana, kemudian PSSI,"
Evaluasi ini diharapkan bisa membuat pertandingan sepakbola menjadi aman dan nyaman.
"Sehingga harapannya pertandingan sepakbola ke depan, pertandingan sepakbola yang aman, nyaman dan bisa menggerakkan ekonomi," tuturnya.
Irjen Nico mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyidikan terhadap insiden yang memakan 125 korban tewas ini.
"Kami akan melakukan penegakan hukum bagi siapa saja yang bersalah, proses ini sedang berjalan."
"Dan paling terakhir kami meminta doa, agar semua permasalahan ini bisa kita selesaikan bersama. Ini kota kita, ini tempat kita," tuturnya.
Sementara diberitakan sebelumnya, Irjen Nico mendapat desakan untuk dicopot dari jabatannya imbas tewasnya ratusan penonton di Stadion Kanjuruhan Malang ini.
Jenderal bintang dua itu diminta bertanggung jawab akibat insiden tersebut.
Desakan tersebut diutarakan oleh Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
"Sebagai Kapolda, Irjen Nico Afinta adalah penanggung jawab keamanan di wilayah Jawa Timur," kata Bambang Rukminto, Selasa (4/10/2022) sebagaimana dilansir Tribunnews.
Bambang Rukminto menuturkan insiden tewasnya 125 orang penonton melibatkan personel aparat kepolisian di bawah jajarannya.
Termasuk, personel dari lintas Polres dan satuan kewilayahan.
"Jadi tidak mungkin Kapolda tidak mengetahui pergerakan anggota dalam event tersebut."
"125 meninggal sia-sia dan menunjukan Kapolda tidak memiliki sense of crisis dan empati pada begitu banyaknya korban."
"125 nyawa hilang itu bukan sekedar angka statistik tetapi fakta bahwa sistem manajemen pengamanan tidak dilakukan dengan baik," katanya.
9 Komandan Dinonaktifkan
Di sisi lain, buntut tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, sejumlah perwira di bawah Polda Jawa Timur dinonaktifkan.
Tercatat, ada 9 Komandan Brimob Polri yang dinonaktifkan imbas tragedi Arema di Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Diketahui, seusai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam, terjadi tragedi Arema di Kanjuruhan, hingga mengakibatkan banyak korban.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan ada tiga jabatan komandan Brimob dengan total sembilan anggota yang dinonaktifkan terkait kasus yang menewaskan ratusan orang itu.
"Kapolda Jatim menonaktifkan Danyon (Komandan Batalyon), Danki (Komandan Kompi), Danton (Komandan Pleton) Brimob sebanyak sembilan orang," kata Dedi saat konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Saat ini, kesembilan Komandan Brimob itu tengah diperiksa oleh tim investigasi yang tengah mengusut kasus tersebut.
"Semuanya dalam proses riksa oleh tim malam ini," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )