Berita Lampung

Kadis DLH Bandar Lampung Dicecar 25 Pertanyaan terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung berlanjut. Kali ini, Kejati Lampung meminta keterangan Kepala Dinas DLH Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Gustina Asmara
Tribun Lampung
JADI SAKSI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 pada Rabu (5/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 pada Rabu (5/10/2022).

Ia diperiksa sebagai saksi sekitar 6 jam atau dari pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Budiman mengungkapkan jika penyidik Kejati mengajukan 25 pertanyan kepadanya.

Pertanyaan itu seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatannya sebagai kepala DLH Kota Bandar Lampung. Lalu terkait cara penagihan retribusi, hingga pembenahan yang dia lakukan sejak memimpin DLH Bandar Lampung.

"Seputar prosedur penagihan seperti pembuatan SPT. Sistem penagihan yang sekarang dikembalikan ke UPT. Sekarang, karcis sudah diubah warna jadi biru laut. Itu juga harus ada tandatangan asli dan cap basah," jelas Budiman.

Baca juga: Kejati Panggil Semua KUPT DLH Bandar Lampung Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Baca juga: Kejati Geledah Kantor DLH Bandar Lampung, Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Selain itu, terus Budiman, Kejati juga meminta sejumlah dokumen. Seperti, dokumen penagihan di bulan Agustus.

"Yang diminta 2 bulan, tapi yang bulan September belum selesai," jelas Budiman.

Budiman mengungkapkan, ada perbedaan antara sistem penagihan terdahulu dengan sekarang. Jika dulu ada penagih dari dinas dan penagih UPT, sekarang semua sudah UPT.

Ia mengatakan, alur pemungutan retribusi sampah diawali pembuatan karcis yang harus didasarkan kepada potensi yang ada. Potensi tersebut dari UPT masing masing

"Nah itu diajukan ke dinas, baru kita cetak karcis. Setelah itu karcis dicek oleh BPRD, baru kemudian ditandatangani kemudian serahkan lagi ke UPT," jelasnya.

Selanjutnya, barulah karcis yang sudah jadi tersebut diserahkan kepada penagih.

Untuk diketahui, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Kejati Lampung telah memeriksa semua kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) DLH Bandar Lampung serta para penagih.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

"Pemeriksaan saksi juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah tersebut. Di mana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut," jelas Made.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved