Berita Lampung
Kadis DLH Bandar Lampung Dicecar 25 Pertanyaan terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah
Kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung berlanjut. Kali ini, Kejati Lampung meminta keterangan Kepala Dinas DLH Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Gustina Asmara
Sebelumnya Made juga mengatakan, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.
"Dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi," katanya.
Baca juga: Kejati Lampung Periksa 8 Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi DLH Bandar Lampung
Baca juga: DLH Bandar Lampung Perbaiki Sistem Retribusi Sampah, Bakal Gunakan Sistem Digital
"Sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," ujar Made.
Dari hasil penyelidikan, kegiatan retribusi pengelolaan sampah DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas.
Sehingga, tidak diketahui potensi pendapatan real dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.
Dalam pelaksanaannya ditemukan perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Lalu, hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan, tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1x24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.
"Pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi," beber Made.
Dalam pengelolaan retribusi sampah DLH Bandar Lampung, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.
Adapun rinciannya, target retribusi pungutan tahun 2019 Rp 12 miliar sedangkan realisasi hanya Rp 6.979.724.400. Tahun 2020, target Rp 15 miliar, realisasi hanya Rp 7.193.333.000. Lalu tahun 2021, target Rp 30 miliar namun realisasi hanya Rp 8,2 miliar.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)