Berita Lampung

Kadis DLH Bandar Lampung Dicecar 25 Pertanyaan terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Kasus dugaan korupsi retribusi sampah di DLH Bandar Lampung berlanjut. Kali ini, Kejati Lampung meminta keterangan Kepala Dinas DLH Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Gustina Asmara
Tribun Lampung
JADI SAKSI - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 pada Rabu (5/10/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, Budiman P Mega terkait kasus dugaan korupsi retribusi sampah tahun anggaran 2019-2021 pada Rabu (5/10/2022).

Ia diperiksa sebagai saksi sekitar 6 jam atau dari pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan, Budiman mengungkapkan jika penyidik Kejati mengajukan 25 pertanyan kepadanya.

Pertanyaan itu seputar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatannya sebagai kepala DLH Kota Bandar Lampung. Lalu terkait cara penagihan retribusi, hingga pembenahan yang dia lakukan sejak memimpin DLH Bandar Lampung.

"Seputar prosedur penagihan seperti pembuatan SPT. Sistem penagihan yang sekarang dikembalikan ke UPT. Sekarang, karcis sudah diubah warna jadi biru laut. Itu juga harus ada tandatangan asli dan cap basah," jelas Budiman.

Baca juga: Kejati Panggil Semua KUPT DLH Bandar Lampung Terkait Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Baca juga: Kejati Geledah Kantor DLH Bandar Lampung, Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Selain itu, terus Budiman, Kejati juga meminta sejumlah dokumen. Seperti, dokumen penagihan di bulan Agustus.

"Yang diminta 2 bulan, tapi yang bulan September belum selesai," jelas Budiman.

Budiman mengungkapkan, ada perbedaan antara sistem penagihan terdahulu dengan sekarang. Jika dulu ada penagih dari dinas dan penagih UPT, sekarang semua sudah UPT.

Ia mengatakan, alur pemungutan retribusi sampah diawali pembuatan karcis yang harus didasarkan kepada potensi yang ada. Potensi tersebut dari UPT masing masing

"Nah itu diajukan ke dinas, baru kita cetak karcis. Setelah itu karcis dicek oleh BPRD, baru kemudian ditandatangani kemudian serahkan lagi ke UPT," jelasnya.

Selanjutnya, barulah karcis yang sudah jadi tersebut diserahkan kepada penagih.

Untuk diketahui, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung terus melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019-2021.

Kejati Lampung telah memeriksa semua kepala Unit Pelaksana Tugas (KUPT) DLH Bandar Lampung serta para penagih.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, pemeriksaan saksi untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi.

"Pemeriksaan saksi juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah tersebut. Di mana sebelumnya, dalam tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut," jelas Made.

Sebelumnya Made juga mengatakan, perkara tersebut naik ke tahap penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print - 03/L.8/Fd.1/08/2022 Tanggal 25 Agustus 2022.

"Dalam pemungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021, telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi," katanya.

Baca juga: Kejati Lampung Periksa 8 Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi DLH Bandar Lampung

Baca juga: DLH Bandar Lampung Perbaiki Sistem Retribusi Sampah, Bakal Gunakan Sistem Digital

"Sehingga kegiatan penyelidikan perlu ditingkatkan ke penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut dan menemukan tersangkanya," ujar Made.

Dari hasil penyelidikan, kegiatan retribusi pengelolaan sampah DLH Bandar Lampung tidak memiliki data induk wajib retribusi sesuai dengan penetapan dari Kepala Dinas.

Sehingga, tidak diketahui potensi pendapatan real dari hasil pemungutan retribusi pelayanan persampahan di Bandar Lampung.

Dalam pelaksanaannya ditemukan perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.

Lalu, hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan, tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1x24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.

"Pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi," beber Made.

Dalam pengelolaan retribusi sampah DLH Bandar Lampung, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.

Adapun rinciannya, target retribusi pungutan tahun 2019 Rp 12 miliar sedangkan realisasi hanya Rp 6.979.724.400. Tahun 2020, target Rp 15 miliar, realisasi hanya Rp 7.193.333.000. Lalu tahun 2021, target Rp 30 miliar namun realisasi hanya Rp 8,2 miliar.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved