Berita Lampung
Kejari Lampung Tengah Limpahkan Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi ke PN Gunung Sugih
Kejari Lampung Tengah telah melimpahkan berkas perkara polisi tembak polisi ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih Senin (3/10/2022).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
“Ya sekitar 21 hari, semuanya tuntas hingga tahap II,” katanya.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan mewakili Kajari Deddy Koerniawan mengatakan, pihaknya telah menyatakan bahwa berkas perkara polisi tembak polisi telah lengkap atau P21.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, lanjut Topo Dasawulan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah pelimpahan berkas perkara Tahap II. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah mengirimkan P21 ke Satreskrim Polres Lamteng dan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap," katanya.
"Polres Lampung Tengah juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada Kejari Lampung Tengah," tambahnya.
Topo Dasawulan mengatakan, tahap II merupakan penyerahan tersangka, dan barang-bukti. Selanjutnya, tersangka Aipda RS, yang telah dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian, akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersangka polisi tembak polisi, lanjutnya, diberlakukan berdasarkan surat perintah penahanan kepada kejaksaan negeri Lampung Tengah Print- 174/L8.15/Epp.2/09/2022 tanggal 27 September 2022.
“Jaksa diberikan wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, ” jelasnya.
Topo Dasawulan mengatakan, pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan, selanjutnya untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri.
Tersangka Aipda RS, tuntut menggunakan Pasal 340 Subsider 338, diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup
“Ancamannya, hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Topo.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)