Berita Lampung
Kejari Lampung Tengah Limpahkan Berkas Perkara Polisi Tembak Polisi ke PN Gunung Sugih
Kejari Lampung Tengah telah melimpahkan berkas perkara polisi tembak polisi ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih Senin (3/10/2022).
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Kejaksaan Negri (Kejari) Lampung Tengah telah melimpahkan berkas perkara polisi tembak polisi ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih Senin (3/10/2022) sekira Pukul 11.30 WIB.
Setelah sebelumnya Kejari Lampung Tengah menerima pelimpahan tahap II dari Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.
Hal itu dijelaskan oleh Kasi intelijen Topo Dasawulan mewakili Kajari Lampung Tengah Deddy Koerniawan.
Menurutnya berkas perkara atas nama Terdakwa Rudi Suryanto, mantan anggota Polsek Way Pengubuan yang menembak mati Aipda Ahmad Kurnain, rekan sekantornya, telah menunggu jadwal sidang.
"Bahwa pada hari Senin, 03 Oktober 2022 sekira pukul 11.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Gunung Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah telah dilaksanakan pelimpahan berkas perkara polisi tembak polisi dengan terdakwa Rudi Suryanto SH," jelasnya.
Baca juga: Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail Beri Kejutan di Acara HUT TNI
Baca juga: Titik Black Spot di Lampung Selatan Berkurang, Ini Lokasi Rawan Kecelakaan
Topo Dasawukan mengatak berkas dengan nomor Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor : APB - 5294 / L.8.15 / Eku.2 / 10 / 2022 tanggal 03 Oktober dari Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah kepada Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
"Bahwa terhadap Terdakwa Rudi Suryanto didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, " terang Kasi Intelijen.
Selanjutnya perkara polisi tembak polisi menunggu jadwal sidang.
"Bahwa selanjutnya terhadap perkara Terdakwa Rudi Suryanto Bin Suyani akan menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Gunung Sugih, " pungkasnya.
Berkas Perkara Dinyatakan P21
Satuan reserse kriminal Polres Lampung Tengah (Lamteng) lakukan pelimpahan berkas perkara tahap II, serta menyerahkan tersangka, dan barang-bukti kasus polisi tembak polisi yang melibatkan mantan kanit provos Rudi Suryanto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah.
Pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut dilaksanakan Polres Lampung Tengah pada selasa, 27 September 2022 sekira pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap II dilaksanakan atas kode berkas P21 dari kejaksaan negeri Lampung Tengah yang diterima oleh pihak Polres.
“Ya P21 telah kami terima pada 22 September 2022, selanjutnya kita laksanakan tahap II,” jelas AKP Edi Qorinas kepada Tribun Lampung.
Ia mengatakan, dalam menuntaskan perkara polisi tembak polisi, Polres Lampung Tengah hanya butuh waktu 21 hari dari tahap I hingga tahap II.
“Ya sekitar 21 hari, semuanya tuntas hingga tahap II,” katanya.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Topo Dasawulan mewakili Kajari Deddy Koerniawan mengatakan, pihaknya telah menyatakan bahwa berkas perkara polisi tembak polisi telah lengkap atau P21.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, lanjut Topo Dasawulan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya. Penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan yang dikenal dengan istilah pelimpahan berkas perkara Tahap II. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan, yaitu penyusunan dakwaan.
"Kejaksaan Negeri Lampung Tengah telah mengirimkan P21 ke Satreskrim Polres Lamteng dan menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap," katanya.
"Polres Lampung Tengah juga telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap II kepada Kejari Lampung Tengah," tambahnya.
Topo Dasawulan mengatakan, tahap II merupakan penyerahan tersangka, dan barang-bukti. Selanjutnya, tersangka Aipda RS, yang telah dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian, akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Penahanan tersangka polisi tembak polisi, lanjutnya, diberlakukan berdasarkan surat perintah penahanan kepada kejaksaan negeri Lampung Tengah Print- 174/L8.15/Epp.2/09/2022 tanggal 27 September 2022.
“Jaksa diberikan wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, ” jelasnya.
Topo Dasawulan mengatakan, pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwaan, selanjutnya untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri.
Tersangka Aipda RS, tuntut menggunakan Pasal 340 Subsider 338, diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup
“Ancamannya, hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Topo.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)