Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
Kronologi Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Ayah dan Anak Ingin Kuasai Warisan
Teddy menerangkan, pada 1 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26) jenis kelamin laki-laki warga Kampung Marga Jaya
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Korban adalah pasutri Zainudin (60) dan Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), Juwanda (26), Zahra (6).
Pelakunya EW (38) dan DW (17) yang merupakan ayah dan anak.
"Hubungannya kedua pelaku ini anak dan ayah kandung,” katanya saat ekspose ungkap kasus tindak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Tempat Kuliner di Lampung, Otak-Otak Alya Kalianda Hanya Rp 1.500
Baca juga: Warga Tanam 8 Pohon Pisang di Jalan Berlubang di Desa Anom Lamsel: Kami Dirugikan
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)