Berita Lampung
Mantan Tenaga Kontrak Kebersihan DLH Bandar Lampung Layangkan Gugatan ke PTUN
"Kalau tidak ada halangan, senin besok kita daftarkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung," ujar Kuasa hukum mantan tenaga kontrak pegawai kebersihan DLH
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan tenaga kontrak pegawai kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung akan layangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Kuasa hukum mantan tenaga kontrak pegawai kebersihan DLH Bandar Lampung, Ahmad Handoko mengatakan, gugatan ke PTUN Bandar Lampung akan dilayangkan pekan depan, Senin (10/10/2022)
"Kalau tidak ada halangan, senin besok kita daftarkan gugatan ke PTUN Bandar Lampung," ujar Kuasa hukum mantan tenaga kontrak pegawai kebersihan DLH Bandar Lampung. Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, gugatan tersebut bakal diajukan sembari menunggu tanggapan surat keberatan ke Pemkot Bandar Lampung.
Jika tidak mendapat balasan dari surat keberatan tersebut, maka pihaknya akan mendampingi mantan tenaga kontrak DLH ini mendaftarkan gugatan ke PTUN.
Baca juga: Besok Olah TKP Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Polisi Imbau Warga Tak Emosi
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Ayah dan Anak Ingin Kuasai Warisan
"Sampai saat ini kami masih menunggu, karena surat keberatan ke Wali Kota juga belum ditanggapi," kata Handoko.
Handoko menjelaskan, ada beberapa poin permohonan gugatan, antara lain mengenai hak mantan para pekerja kontrak DLH yang dipecat secara sepihak.
Yakni memohon agar mantan pekerja yang dipecat karena menggelar aksi demo tuntutan gaji bisa diperkenankan kembali.
"Karena kontrak yang menjadi dasar mereka bekerja masih berlaku, sehingga pemberhentian itu tidak sah," kata Handoko.
Menurut Handoko, pemecatan terhadap 10 mantan tenaga kebersihan DLH ini tidak ada dasar yang jelas.
Bahkan, lanjut Handoko dari hasil hearing bersama DPRD Kota menjelaskan tidak ada alasan substansi dari Undang-undang yang memperbolehkan tindakan tersebut.
"Karena mereka sangat membutuhkan pekerjaan ini, oleh Pemkot Bandar Lampung justru dipecat begitu saja," kata Handoko.
Baca juga: Lesti Kejora diminta Ayahnya Gugat Cerai Rizky Billar, Keluarga sangat Terpukul
Baca juga: Penjual Sate Padang Mirip Anji di Yogyakarta Viral, Videonya Ditonton Jutaan
Selain melakukan advokasi hukum, pihaknya juga menyempatkan diri mengunjungi salah satu keluarga mantan tenaga kontrak DLH yang sedang sakit.
Handoko mengatakan, kunjungan ke rumah sakit tempat kelurga mantan pekerja dipecat menjalani perawatan medis merupakan bentuk simpati.
"Kami juga merasa bersimpati dengan apa yang dialami oleh mereka pasca pemecatan itu," kata Handoko.