Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
Sosok Zainudin yang Tewas Ditangan Anak dan Cucu, 4 Anggota Keluarganya Ikut Dibantai
Zainudin terkenal sebagai seorang yang pendiam dan rajin beribadah. Sehingga pembunuhan sekeluarganya menggegerkan warga Way Kanan.
Setelah korban tak berdaya dan tidak bernyawa, lalu jasadnya dibawa ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku DW tanpa melakukan perlawanan.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban.
Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga TKP kuburan korban atasnama Juwanda ( 26 ) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama EW (orang tua kandungnya).
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku EW pada hari Rabu, 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 WIB.
EW ditangkap di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.
"Kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk autopsi," ungkap Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna.
Terbongkar Bunuh Satu Keluarga
Hasil pemeriksaan penyidik terhadap pelaku EW diduga telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Yakni ayah kandung pelaku EW atas nama Zainudin ( 78 ), ibu tiri pelaku Siti Romlah ( 45 ), kakak kandung pelaku Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku Zahra ( 6 ).
Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu.
Kemudian keempat jasad korban dibuang ke sumur yang sudah digunakan sebagai septic tank di belakang rumah korban.
“Lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang, apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti merencanakan pembunuhan tersebut dikenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra/ Anung Bayuardi)