Berita Terkini Nasional
Pasutri di Lampung Pengadopsi Bayi Asal Bogor Tertipu, Kini Anaknya Dijemput Polisi
Pasutri asal Lampung ini harus merelakan anak pungutnya diambil penyidik Polres Bogor untuk dipertemukan kepada orang tua kandungnya.
AM, Adik kandung dari Tersangka SH menceritakan, ibu hamil yang ingin dibantu ditampung di rumah penampungan di Ciseeng sampai persalinan.
Kemudian, sang bayi dititipkan ke panti di Tangerang Selatan.
"Sebenarnya SH di sini tujuannya sampai persalinan aja, setelah persalinan anaknya dititipkan ke panti, setelah itu pulang," kata AM saat ditemui TribunnewsBogor.com di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Kamis (29/9/2022).
Dia mengatakan bahwa kakaknya itu juga hanya berniat membantu para ibu hamil yang bemasalah seperti yang tak ada biaya, hamil tanpa suami dan yang lainnya.
Bahkan Tersangka SH yang berprofesi di bidang properti ini pun, diakui AM, sudah banyak menghabiskan uang pribadinya sampau menjual kendaraan miliknya untuk membantu para ibu hamil yang kurang beruntung.
"Kemarin ada satu ibu hamil dia lahiran di kosan, dia ngontak, abang saya nyamperin ke sana, anaknya langsung diserahin dan gak mau tahu apa-apa lagi. Kalau niat mau dijual, bisa aja tuh dijual, tapi abang saya enggak, dibawa ke panti sama si ibunya," kata AM.
Kemudian yang menjadi permasalahan, kata dia, adalah soal uang Rp 15 juta yang disebut Polisi sebagai tarif perdagangan satu bayi.
Dia menjelaskan bahwa dari semua ibu hamil yang ditampung SH dari rata-rata sang bayi dititipkan ke panti, namun ada satu ibu hamil yang berubah pikiran dan ingin langsung mengadopsikan bayinya.
Kata AM, wanita tersebut mengadopsikan bayinya sendiri menggunakan atas nama Tersangka SH.
Kemudian setelah diadopsikan pihak orang tua angkat penerima adopsi bayi itu berinisiatif memberikan uang Rp 15 Juta sebagai bentuk terimakasih.
"Yang Rp 15 juta itu bener adanya, si yang mengadopsi itu ngasih uang dan itu inisiatif mereka sendiri," kata AM.
Uang tersebut disimpan Rp 10 juta oleh Tersangka SH untuk keperluan di tempat penampungan ibu hamil dan si wanita yang mengadopsikan bayinya oleh SH diberi Rp 5 juta.
Diduga tak terima, sang ibu hamil tersebut kemudian membuat laporan yang membuat SH ditangkap Polisi.
"Ya jadi ini kekurangpuasan si ibu hamil yang diberi cuma Rp 5 Juta, mungkin dia kurang puas dikasih segitu, dia buat laporan," kata AM.
AM mengatakan bahwa sebelum permasalahan ini terjadi, SH sebelumya juga sempat mengajukan untuk melegalkan tempat penampungan ibu hamil miliknya itu ke Dinas Sosial.
Namun sebelum tempat penampungan ibu hamil itu menjadi resmi atau legal, kasus itu keburu muncul dan Tersangka SH ditangkap Polisi.
Selain itu, kata AM, Tersangka SH ini sebelumnya juga sudah beberapa kali diundang stasiun TV nasional karena kisahnya sebagai 'Ayah Sejuta Anak' dinilai inspiratif yang membantu anak atau bayi dari para ibu hamil yang kurang beruntung.
Ditangkap Polisi
Pria berinisial SH di Kabupaten Bogor diringkus Polres Bogor atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berupa perdagangan bayi.
Pria tersebut juga dikenal kerap mempublikasikan aktivitasnya di media sosial Tiktok atau Tiktoker.
"Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Saat ini tersangka sedang dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Kapolres menjelaskan, kasus perdagangan anak ini berawal dari adanya laporan yang diterima Polres Bogor kemudian dibentuk tim dan dilakukan penyelidikan.
Pelaku ini, kata dia, dalam perbuatannya mengumpulkan para ibu hamil dengan sasaran ibu hamil tanpa suami dengan cara pelaku mempublikasikan informasinya via media sosial.
Kemudian nantinya setelah proses persalinan, pelaku mengiming-imingi bayi akan diserahkan ke orang lain untuk diadopsi namun hal itu dilakukan secara ilegal.
"Proses adopsinya sendiri itu dilakukan secara ilegal dan orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 Juta dari setiap satu anak yang diadopsi," kata AKBP Iman Imanuddin.
Dalam pengungkapan ini, Iman mengatakan bahwa pihaknya bersama Dinas Sosial Kabupaten Bogor berhasil menyelamatkan 5 orang ibu hamil dari penampungan milik pelaku.
Termasuk pula seorang bayi yang sudah 'dijual' oleh pelaku ke Lampung.
"Satu orang yang sudah diadopsi secara ilegal atau dijual si pelaku ke wilayah Lampung juga sudah diselamatkan dan diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bogor," kata AKBP Iman Imanuddin.
Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com