Berita Lampung

SPBU Menyancang di Pesisir Barat Diminta Tak Sembarang Beri Nelayan Jatah BBM Subsidi

Kepala Dinas Armen Qodar mengingatkan, agar SPBU Menyancang tidak mengatasnamakan nelayan setiap transaksi dalam jumlah besar.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
SPBU Menyancang. SPBU Menyancang di Pesisir Barat diminta tak sembarang beri nelayan jatah BBM subsidi. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Menyusul viralnya video yang memperlihatkan sejumlah pengendara mengecor bahan bakar minyak (BBM) di Stadiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Menyancang atau SPBU 24.345.29 yang berlokasi di Pesisir Barat Lampung, Sabtu (8/10/2022).

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pesisir Barat, Armen Qodar mengingatkan, agar pihak SPBU tidak mengatasnamakan nelayan setiap transaksi dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi.

"Kami menghimbau kepada pihak SPBU untuk tidak mengatasnamakan nelayan setiap transaksi dalam jumlah besar, tanpa adanya surat rekomendasi dari dinas," tegasnya. Jumat (7/10/2022).

Armen mengatakan, hingga saat ini pihaknya hanya mengeluarkan lima surat rekomendasi kepada kelompok nelayan yang ada di Pesisir Barat.

Lebih lanjut Armen menjelaskan, kelima kelompok nelayan tersebut ialah Kelompok usaha bersama (KUB) untuk Kecamatan Pesisir Tengah hanya ada satu kelompok yang mendapatkan rekomendasi.

Baca juga: Kapolres Mesuji Santuni Keluarga Penderita Kanker Testis di Mesuji

Baca juga: Harga Bawang Merah di Metro Naik, Rp 33 Ribu per Kilogram

Lalu, untuk kelompok nelayan yang ada di Kecamatan Pesisir Utara ada tiga kelompok yang di rekomendasikan.

"Satu lagi kelompok nelayan dari Kecamatan Pulau Pisang," katanya.

"Masing-masing nelayan yang tergabung dalam kelompok itu diberikan jatah 35 liter untuk sekali melaut," jelasnya.

Surat rekomendasi itu juga kata Armen, hanya berlaku 20 hari dalam satu bulan.

Pembelian BBM subsidi untuk KUB itu juga hanya dibolehkan diwakilkan satu orang dari kelompok nelayan dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh Dinas perikanan dan kelautan.

"Jadi apapun bentuk penjualan atau niaga BBM subsidi ilegal tanpa rekomendasi diluar tanggung jawab kami," imbuhnya.

"Sekali lagi untuk mengantispasi penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum tertentu, kami imbau kepada SPBU tidak sembarangan memberi nelayan jatah BBM subsidi tanpa surat rekomendasi," sambungnya.

Armen juga mengimbau, kepada kelompok nelayan yang telah mendapatkan rekomendasi jatah BBM agar bisa menggunakannya sesuai dengan peruntukan dan tidak memanfaatkan hal itu untuk kepentingan pribadi.

Senda dengan hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopdag) Pesisir Barat Siswandi yang didampingi Kabid Perdagangan, Panji Adha Sentosa mengatakan, khusus SPBU Menyancang pihaknya hanya mengeluarkan tujuh rekomendasi pembelian BBM untuk jenis usaha 

"Rekomendasi yang kita keluarkan hanya ada tujuh, sebagian besar usaha mereka merupakan penggiling padi," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved