Berita Lampung
SPBU Menyancang di Pesisir Barat Diminta Tak Sembarang Beri Nelayan Jatah BBM Subsidi
Kepala Dinas Armen Qodar mengingatkan, agar SPBU Menyancang tidak mengatasnamakan nelayan setiap transaksi dalam jumlah besar.
Dikatakan Panji, rekomendasi tersebut untuk pembelian BBM subsidi berjenis solar saja.
Masing-masing rekomendasi itu hanya diperbolehkan membeli 35 liter per hari.
Rekomendasi yang dikeluarkan itu berlaku untuk satu bulan saja dan harus diperbaharui setiap bulan jika mereka ingin melanjutkan izinnya.
Rekomendasi ini juga sesuai dengan undang-undang yang berlaku diantaranya UU no.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Sebabkan ada undang-undang yang mengatur hal itu, bentuk rekomendasinya juga harus seperti ini," ucapnya.
"Setiap mereka mau membeli BBM harus menunjukan surat rekomendasi ini, kalau tidak ada tidak boleh itu," sambungnya.
Menanggapi keluhan masyarakat Panji mengungkapkan, pihaknya akan berkodinasi dengan lintas sektoral untuk melakukan pengawasan.
"Ini sudah ada surat perintah Gubernur juga untuk mengawasi itu, kalau untuk pengawasan ini memang harus lintas sektoral ada dari perdagangan, perekonomian, kepolisan dan kejaksaan," jelasnya.
"Kita berharap kepada pihak SPBU khusunya Pom Menyancang untuk tidak sembarangan melayani pembelian BBM dalam jumlah besar tanpa menunjukan surat rekomendasi dari Dinas terkait," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)