Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Way Kanan Lampung, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Kejari Way Kanan telah menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani perkara pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Adapun kesimpulannya yakni pihak keluarga mempercayakan penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Keluarga juga telah meminta kepada penegak hukum agar dapat menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku Erwin.
"Saya diberikan kuasa kepada keluarga besar Zainudin untuk memantau perkembangan kasus pembunuhan ini," kata Yani.
Dalam perjalanan kasus pidana ini dirinya diberikan kuasa sampai dengan keputusan inkracht dan berkeadilan.
Diharapkan agar kasus ini bisa terang, kepada APH bisa menjatuhkan hukuman dengan setimpal.
Kronologi Pembunuhan
Sebelumnya, pembunuhan sadis lima orang yang masih satu keluarga di Kabupaten Way Kanan membuat geger masyarakat Lampung.
Empat korban dikubur dalam septic tank kemudian dicor. Sementara satu korban dikubur di kebun singkong.
Pelakunya ternyata anak kandung dan cucu korban.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna dalam eksepose di mapolres setempat pada Kamis (6/10) menjelaskan, pembunuhan tersebut bermotif perebutan harta warisan.
Para korban yang dibunuh yakni Juwanda (26) selaku adik tiri pelaku, Zainudin (78) selaku ayah kandung pelaku, Siti Romlah (45) ibu tiri pelaku, Wawan Wahyudin (55) kakak kandung pelaku, dan bocah 6 tahun bernama Zahra (ponakan pelaku).
Adapun tersangka pembunuhan yakni EW (38), anak kandung Zainudin beserta anaknya EW yakni DW (17).
Keduanya telah ditangkap di wilayah Kabupaten Lampung Selatan pada 5 Oktober lalu tanpa perlawan.
EW dan DW sendiri warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Laporan Orang Hilang