Sekeluarga di Way Kanan Dibunuh
Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Way Kanan Lampung, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Kejari Way Kanan telah menunjuk tiga orang jaksa untuk menangani perkara pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Gustina Asmara
Dok Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin Way Kanan M Yani
Keluarga besar Zainudin meminta kepada aparat hukum agar pelaku pembunuhan satu keluarga di Way Kanan Lampung dihukum mati.
Septic tank itu kemudian ditutup dan dicor menggunakan semen.
Teddy mengatakan, keduanya dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan terancam pidana 15 tahun penjara.
"Tapi bila ada bukti (pembunuhan) telah direncanakan, bisa dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau penjara seumur hidup," kata Teddy.
Polisi telah mengamankan barang bukti yakni satu batang besi sepanjang 1,5 metr, satu unit handphone, dan satu bilah kapak.
(Tribunlampung.co.id/ Bayu Saputra)