Pembuangan Bayi di Pringsewu

Breaking News Hamil di Luar Nikah, Gadis di Pringsewu Nekat Buang Bayi ke Kolam Pembuangan Sampah

Hamil di luar nikah, gadis di Pringsewu, Lampung nekat buang bayi ke kolam pembuangan sampah.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
R saat dimintai keterangan di Mapolres Pringsewu. Malu hamil di luar nikah, gadis di Pringsewu nekat buang bayi ke kolam pembuangan sampah. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Malu hamil di luar nikah, gadis di Pringsewu, Lampung nekat buang bayi ke kolam pembuangan sampah.

Gadis di Pringsewu yang tega buang bayi ke kolam pembuangan sampah itu yakni R (21) Warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, usia kandungan R masih 38 minggu saat digugurkan.

"Bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Menurut keterangan dokter, usia kandungan tersangka masih 38 minggu atau sekira 8 bulan," kata Rio saat ditemui di ruangannya, Rabu (12/10/2022).

"Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih," ujarnya.

Hal itulah yang mendasari R akhirnya nekat melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan di sebuah kamar mandi sebuah penginapan di Bandar Lampung.

Baca juga: Bocah 4 Tahun di Kabupaten Pesisir Barat Terkena Stunting

Baca juga: Sebabkan Kerusakan Tol, BPTD Wilayah VI Bengkulu Lampung Tindak Kendaraan ODOL

"Menurut pengakuan tersangka, begitu lahir, bayinya sudah dalam keadaan tidak bergerak," paparnya.

Setelah melahirkan, R langsung membungkus bayi tersebut dengan pakaian yang ia miliki.

Usai dibungkus dengan menggunakan pakaian, bayi tersebut dimasukan ke dalam koper dan ia bawa dari Bandar Lampung ke Pringsewu menggunakan ojek online.

"Kejadian terjadi pada Sabtu (2/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB, R tiba di Pringsewu sekira pukul 12.00 WIB," paparnya.

Sesampainya di rumah orang tuanya di Pringsewu, tersangka langsung menguburkan jasad bayi tersebut ke dalam kolam pembuangan sampah.

"Kolam pembuangan sampah itu berada di belakang rumah kakeknya yang bersampingan dengan rumah orang tuanya," jelasnya.

Rio memaparkan, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara, jasad bayi tersebut sebelumnya dibawa ke RSUD Pringsewu yang kemudian dibawa di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung guna dilakukan outopsi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, warga Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu geger akibat menemukan jasad bayi di kolam bekas pembuangan sampah.

Penemuan jasad bayi di kolam bekas pembuangan sampah Gadingrejo, Pringsewu itu pada Senin (10/10/2022) malam.

Jasad bayi yang ditemukan di kolam bekas pembuangan sampah Gadingrejo Pringsewu ini sudah dalam keadaan membusuk.

Saksi mata di lokasi kejadian, Nuryanto (29) mengatakan, sebelum menemukan jasad bayi tersebut, dirinya sedang mengobrol bersama saksi lain, Hendra Saputra di lokasi tidak jauh dari TKP. 

Lantaran kebelet kencing, lalu Nuryanto mencari lokasi buang air kecil di belakang rumah Mbah Sukadi.

Setelah selesai buang air, saksi melihat ada seekor ular, lalu  ia langsung memberitahukan kepada Hendro.

Kemudian keduanya, Nuryanto dan Hendro berupaya mencari ular tersebut.

Namun, saat sedang mencari ular, tiba-tiba kedua saksi melihat jasad bayi tanpa balutan kain mengambang di areal kolam bekas pembuangan sampah. 

( Tribunalmpung.co.id/ Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved