Pemilu 2024

Cek di Sini Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwascam Bawaslu Lampung Selatan

"Hari ini pengumuman hasil seleksi administrasi calon Panwascam," ujar Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Rabu (12/10/2022).

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Ilustrasi - Bawaslu Lampung Selatan mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Panwascam 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Bawaslu Lampung Selatan mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Panwascam untuk pemilu serentak 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi mengatakan, sebanyak 441 peserta telah mendaftar sebagai Panwascam.

"Hari ini pengumuman hasil seleksi administrasi calon Panwascam," ujar Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Rabu (12/10/2022).

Pengumuman hasil seleksi administrasi calon panwascam bisa dicek di https://lamsel.bawaslu.go.id/pengumuman-hasil-seleksi-administrasi-calon-anggota-panwaslu-kecamatan-untuk-kabupaten-lampung-selatan/ atau media sosial Bawaslu Lampung Selatan.

Hendra mengatakan ada beberapa faktor penyebab peserta tidak lolos verifikasi administrasi.

"Itu bisa saja disebabakan karena faktor umur dan lain-lain, terhadap persyaratan yang telah disertakan saat pengumuman," katanya.

Baca juga: Korban Penipuan Jual Beli Beras di Pringsewu Bertambah, Kerugian Capai Ratusan Juta

Baca juga: Bawaslu Panggil 7 Parpol di Lampung Selatan Terkait Dugaan Pencatutan Nama

Hendra mengatakan tahapan selanjutnya yakni tanggapan masyarakat sampai dengan 14 Oktober 2022.

"Pada 14,15,16 Okotober merupakan seleksi tertulis dengan metode CAT," ujarnya

Rozi mengatakan ujiannya CAT itu online dan soalnya itu langsung dari Bawaslu RI.

"Dan itu langsung ngelink ke Bawaslu RI jadi kita itu cuma mantau," katanya.

"Seleksinya itu akan dilakukan pada jumat sabtu minggu dan lokasinya itu di SMKN 2 Kalianda," pungkasnya.

Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya mengikuti tes tertulis pada tanggal 14-16 Oktober 2022 pada pukul 08.00- 20.30 WIB, bertempat di SMKN 2 Kalianda.

Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan yang ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan atau melalui email rekrutmenpanwas.bawaslulamsel@gmai.com.

Panggil 7 parpol

Bawaslu Lampung Selatan mengaku sebanyak 23 orang namanya dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) oleh parpol (partai politik) untuk Pemilu 2024.

Bawaslu Lampung Selatan akan memnggil 7 parpol yang diduga melakukan pencatutan nama dalam Sipol untuk Pemilu 2024.

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung Selatan, Fakhrur Rozi mengatakan, pihaknya sudah konfirmasi kepada 23 orang yang namanya tercatut di Sipol oleh parpol untuk Pemilu 2024.

"Terkait pencatutan nama warga dalam sipol itu ada 23 orang, sudah kita mintai keterangan," kata Rozi, Rabu (12/10/2022).

Baca juga: Arsy Hermansyah Duet dengan Farel Prayoga, Sempat Takut dan Grogi

Baca juga: Gading Marten Akui Sering Diselingkuhi Pasangan, Termasuk Gisel?

Karena itu, Bawaslu akan akan memanggil 7 parpol yang diduga melakukan pencatutan nama.

"Hari ini insyaalah ada 7 parpol yang akan panggik untuk kita mintai keterangan, terkait pencatutan nama di sipol dari 23 nama orang tersebut," ujarnya.

"Selebihnya akan dilakukan pada kamis depan," lanjutnya.

Rozi mengimbau masyarakat untuk menjaga data dirinya supaya tidak tercatut dalam sipol tersebut.

"Untuk pencatutan nama itu kan KPU sendiri sudah menyebar link yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik," katanya.

"Kita bisa mengecek di link itu apakah nama kita dicatut di sipol atau tidak, dengan cara masyarakat dapat memasukan nik ke dalam link tersebut, untuk melihat juga di partai mana yg dia dimasukan," lanjutnya.

Rozi mengatakan jika namanya dicatut dalam sipol tersebut, masyarakat bisa segera melakukan sanggahan ke KPU Lampung Selatan atau Bawaslu Lampung Selatan.

Rozi mengaku, pihaknya membuat tim pengaduan, jika terdapat masalah terkait pencatutan nama dalam sipol tersebut.

"Kalau mereka melaporakannya ke kita (Bawaslu Lampung Selatan) kita bisa membantu merka untuk mengawal laporan sanggahan itu ke KPU Lampung Selatan," ujarnya.

Dijelaskannya, tugas KPU dan Bawaslu memang belum bisa memberikan sanksi terhadap parpol yang terbukti melanggar etika dalam berpolitik.

Di sisi lain, Rozi mengatakan mustahil jika partai politik mau mengaku telah melakukan pencatutan data.

"Mungkin saja parpol itu secara institusi tidak merasa dicatut, tapi dikorbankan, ada orang yang memberikan data KTP, sebetulnya secara politis itu sudah melanggar etika politik," jelasnya.

Rozi menambahkan, warga yang keberatan jika namanya dicatut bisa melaporkan partai politik tersebut dengan menyertai bukti-bukti.

Bahkan menurutnya, tak menutup kemungkinan warga dapat melaporkan kasus tersebut ke ranah pidana pencemaran nama baik.

"Harus ada bukti nama dicatut segala macam, bahkan kalau orang ini sudah merasa namanya dicemarkan, bisa ke ranah pidana pencemaran nama baik," katanya

"Tapi ya itu, harus ada bukti dan dokumen yang menguatkan," ujarnya.

Baca juga: Tanggul Jebol DAS Way Krui Ancam Tenggelamkan Rumah Warga di Pesisir Barat

Baca juga: Kejari Lampung Utara Tetapkan Ketua UPK Abung Tengah Tersangka Baru Dugaan Korupsi Bumades

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 37/2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik dijelaskan bahwa PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Oleh karena itu, Bawaslu Lampung Selatan terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.

Kemudian dipertegas dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2022.

Upaya pencegahan dilakukan dengan mengirim surat imbauan ke dinas atau instansi terkait netralitas ASN, TNI dan Polri, melakukan koordinasi dan sosialisasi secara masif kepada partai politik.

Dalam rangka pemenuhan syarat pendaftaran partai politik calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Serta membuka layanan posko aduan serta meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan yang saat ini berjalan.

Langkah itu untuk memastikan terdapat jaminan perlindungan hak individu dalam hal terdapat penyalahgunaan data atau identitas yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan keanggotaan partai politik.

Setiap temuan dari Bawaslu Lampung Selatan akan dilaporkan ke KPU Lampung Selatan termasuk pencatutan nama di sipol untuk ditindaklanjuti.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved