Berita Lampung
Masa Berlaku Paspor Resmi Jadi 10 Tahun, Rp 350 Ribu Nonelektronik
perpanjangan masa berlaku paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan. Masa berlaku paspor resmi diperpanjang menjadi 10 tahun mulai bulan ini.
Isi kuesioner dengan benar.
Unggah foto berkas persyaratan yang diminta.
Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik tambah pemohon di sisi kanan atas.
Jika sudah selesai, klik lanjutkan.
Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Berita Terkait