Berita Lampung
Masa Berlaku Paspor Resmi Jadi 10 Tahun, Rp 350 Ribu Nonelektronik
perpanjangan masa berlaku paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
Penerapan perpanjangan paspor menjadi 10 tahun diberlakukan sejak, Rabu (12/10/22) kemarin.
Sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun.
Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Yulianto Bima Negara menerangkan, perpanjangan masa berlaku paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Untuk yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bisa diterbitkan masa berlaku paspor 10 tahun," kata Bima, Kamis (13/10/2022)
"Untuk yang masih berusia dibawah 17 tahun tetap diberlakukan masa 5 tahun," jelasnya.
Baca juga: Kejari Lampung Selatan Buka Posko Pengaduan Pemilu 2024
Baca juga: Tempat Kuliner di Lampung, Sugarnishe Coffee Cocok buat yang Sedang Galau
Bima mengatakan, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemohon, akan tetap dikenakan biaya yang sama 350 ribu rupiah.
"Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia," katanya.
"Mungkin menjawab aspirasi masyarakat, di eropa sudah berlaku paspor untuk 10 tahun dan juga di beberapa negara asia juga sudah diterapkan," terangnya.
Bima menjelaskan untuk anak-anak kewarganegaraan ganda, pemberlakuan masa paspor biasa yang diterbitkan tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Anak berkewarganegaraan ganda usia 18 tahun 6 bulan, sisa 2 tahun 6 bulan sampai usia 21 tahun, maka diberikan paspor masa berlaku selama 2 tahun," ujarnya
"Anak berkewarganegaraan usia 20 tahun 6 bulan, sisa 6 bulan sampai usianya 21 tahun, ditunda pemberian paspor sampai memilih kewarganegaraan," pungkasnya.
Diketahui, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.
Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350 ribu untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650 ribu untuk paspor biasa elektronik.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Baca juga: Hasil AC Milan vs Chelsea, Impian Aubameyang Cetak Gol di San Siro Jadi Nyata
Baca juga: Pemain Chelsea Timnas Inggris di Piala Dunia 2022, Reece James Cedera saat Bentrok dengan AC Milan
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.
Syarat membuat paspor 2022 untuk WNI, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara membuat paspor 2022 online
Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).
Daftar dengan cara klik daftar akun.
Isi data diri pada form, dan klik daftar.
Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail.
Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
Baca juga: Aksi Ameena Pakai Hijab Jadi Sorotan, Atta Halilintar: Otw Pengajian
Baca juga: Dimas Ahmad Diapit Banyak Wanita, Dinar Candy: Makan Ama Tante
Selanjutnya pada layar beranda, klik pengajuan permohonan.
Isi kuesioner dengan benar.
Unggah foto berkas persyaratan yang diminta.
Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik tambah pemohon di sisi kanan atas.
Jika sudah selesai, klik lanjutkan.
Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )