Berita Lampung
Masa Berlaku Paspor Resmi Jadi 10 Tahun, Rp 350 Ribu Nonelektronik
perpanjangan masa berlaku paspor berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian.
Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022.
Syarat membuat paspor 2022 untuk WNI, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
Kartu Keluarga (KK).
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Cara membuat paspor 2022 online
Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS).
Daftar dengan cara klik daftar akun.
Isi data diri pada form, dan klik daftar.
Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail.
Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
Baca juga: Aksi Ameena Pakai Hijab Jadi Sorotan, Atta Halilintar: Otw Pengajian
Baca juga: Dimas Ahmad Diapit Banyak Wanita, Dinar Candy: Makan Ama Tante
Selanjutnya pada layar beranda, klik pengajuan permohonan.