Pembuangan Bayi di Pringsewu

Psikolog Lina Minta Polisi Usut Pacar Tersangka R di Kasus Pembuangan Bayi di Pringsewu Lampung

Tersangka R pelaku pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu sangat tertekan karena hamil di luar nikah dan pacar hilang kabar.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
Psikolog Lina Madila Amir minta polisi juga usut pacar tersangka R dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Psikolog Lina Madila Amir (41) angkat bicara soal kasus aborsi dan pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung.

Lina menyebut, secara psikologis tersangka R pelaku pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung sangat tertekan karena hamil di luar nikah.

Terlebih, lanjut Lina, dari pengakuan tersangka R, kekasihnya hilang kabar saat mengetahui kehamilannya.

"Psikologisnya pasti sangat tertekan sehingga dia nelat melakukan aborsi, mana dia hamil di luar nikah, malu, pacarnya juga pergi entah kemana," kata Founder Biro Konsultasi Hijau itu, Kamis (13/10/2022).

Atas hal itu, Lina meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan mengejara pacar tersangka.

"Laki-lakinya juga harus dong diusut, itu hamil kan yang melakukan dua orang," kata Lina.

Baca juga: Ayah dan Anak Tewas Tertabrak Truk saat Berangkat Sekolah di Jalan Yos Sudarso Bandar Lampung

Baca juga: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem, PLN Siagakan Personel dan Peralatan Demi Keselamatan Masyarakat

Meskipun dalam mata hukum R merupakan tersangka, akan tetapi menurut Lina, R juga merupakan korban.

Sebab menurutnya, ada kemungkinan terjadinya kekerasan dalam pacaran.

"Saya yakin 80 persen pasti ada bujuk rayu atau malah ancaman meskipun itu secara halus," lanjutnya.

Dengan begitu, Lina meminta pihak berwajib agar segera menangkap pacar tersangka R untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Apalagi ini temen yang membantunya aborsi juga sudah ditangkap, tentunya saya yakin polisi juga bisa menangkap pacar tersangka R," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polres Pringsewu Polda Lampung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembuangan bayi di Pekon Parerejo, Gadingrejo, Pringsewu Lampung beberapa hari lalu itu.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan penetapan tersangka baru ini setelah penyidik lakukan serangkaian proses pemeriksaan terhadap para saksi.

Lalu pemeriksaan tersangka serta dikuatkan dengan adanya alat bukti dan hasil gelar perkara.

Tersangka baru ini seorang wanita berinisial RP (21) warga Kelurahan Kampung Baru, Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved