Pembuangan Bayi di Pringsewu

Tersangka Pembuang Bayi di Pringsewu Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka pembuang bayi di Pringsewu di kolam pembuangan sampah Gadingrejo, Pringsewu terancam 15 tahun penjara.

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riana Mita Ristanti
TKP pembuangan bayi di Gadingrejo, Pringsewu. Tersangka pembuang bayi di Pringsewu terancam 15 tahun penjara. 

Dugaan sementara, kekasih korban merupakan seorang mahasiswa di kampus swasta di Bandar Lampung.

Diketahui sebelumnya, gegara malu hamil di luar nikah, gadis asal Pringsewu Lampung nekat membuang bayi ke kolam pembuangan sampah.

Pelaku tega membuang bayi ke kolam pembuangan sampah di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, usia kandungan R masih 38 minggu saat digugurkan.

"Bayi tersebut dipaksa lahir sebelum waktunya. Menurut keterangan dokter, usia kandungan tersangka masih 38 minggu atau sekira 8 bulan," kata Rio.

"Pelaku merasa malu dengan keberadaan jabang bayi hasil hubungan gelapanya dengan sang kekasih," ujarnya.

Hal itulah yang mendasari R akhirnya nekat melakukan aborsi sendiri dengan bantuan obat-obatan di sebuah kamar mandi sebuah penginapan di Bandar Lampung.

"Menurut pengakuan tersangka, begitu lahir, bayinya sudah dalam keadaan tidak bergerak," paparnya.

Setelah melahirkan, R langsung membungkus bayi tersebut dengan pakaian yang ia miliki.

Usai dibungkus dengan menggunakan pakaian, bayi tersebut dimasukan ke dalam koper dan ia bawa dari Bandar Lampung ke Pringsewu menggunakan ojek online.

"Kejadian terjadi pada Sabtu (2/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB, R tiba di Pringsewu sekira pukul 12.00 WIB," paparnya.

Sesampainya di rumah orang tuanya di Pringsewu, tersangka langsung menguburkan jasad bayi tersebut ke dalam kolam pembuangan sampah.

"Kolam pembuangan sampah itu berada di belakang rumah kakeknya yang bersampingan dengan rumah orang tuanya," jelasnya.

Rio memaparkan, saat ini tersangka berada di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara, jasad bayi tersebut sebelumnya dibawa ke RSUD Pringsewu yang kemudian dibawa di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung guna dilakukan autopsi.

 Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar undang-undang perlindungan anak.

 "Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved