Berita Lampung

Kepala Desa Labuhan Makmur Mesuji Terjerat Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Ratusan Juta

Polres Mesuji melakukan penahanan terhadap pelaku Kepala Desa Labuhan Makmur Son Bakri, yang diduga korupsi Dana Desa Tahun anggaran 2021.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kepala Desa Labuhan Makmur Mesuji terjerat korupsi dana desa, kerugian negara ratusan juta. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji melakukan penahanan terhadap pelaku Kepala Desa Labuhan Makmur Son Bakri, yang diduga korupsi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2021.

Penahanan Kepala Desa Labuhan Makmur diduga korupsi Dana Desa tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki melalui Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Jumat (14/10/2022).

"Memang benar pada Selasa 11 Oktober 2022 terduga pelaku tindak pidana korupsi dana desa telah kami amankan," ujarnya.

Fajrian menyebut pelaku diamankan oleh pihak kepolisian saat berada di kediamannya pada pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya, Fajrian menuturkan bahwa dari hasil penyelidikan pihak Unit Reserse Tipikor menduga tindak pidana korupsi dana desa itu mencapai ratusan juta kerugian negara.

"Pihak Unit Reserse Tipikor mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi DD, dengan kerugian negara mencapai Rp 280 juta kurang lebihnya," jelasnya.

Baca juga: Update Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Bandar Lampung, Harga Bawang Merah dan Putih Stabil

Baca juga: Pemprov Targetkan Stunting di Lampung hanya 14 Persen pada Tahun 2024

Kemudian, Fajrian memaparkan adapun kerugian ratusan juta yang disebabkan oleh tersangka itu diantaranya sebagai berikut.

Pertama ada penyelewengan dana kegiatan desa siaga kesehatan dan pembangunan jalan base B.

Lalu, dana penyertaan modal BUMDes yang anggarannya bersumber dari DD pada APBDes Desa Labuhan Makmur, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2021.

Penyelewengan dana tersebut telah masuk dalam tindak pidana korupsi.

Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Fajrian menegaskan bahwa untuk saat ini sedang mendalami keterangan dari pelaku.

Sehingga ia mengaku belum dapat memastikan akan muncul pelaku baru lainya.

Terpisah Irbansus Bidang Investigasi Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, Andre AL Rendra sendiri membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Benar dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan anggota Polres Mesuji," ucapnya.

Penangkapan dilakukan pada 11 Oktober 2022, atas dugaan korupsi DD Tahun anggaran 2021.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mesuji Anwar Pamuji juga membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Memang benar penangkapan tersebut dan pelaku sendiri dijemput oleh Polres Mesuji," ungkapnya.

Sedangkan untuk statusnya sendiri terus Anwar pihaknya masih menunggu surat dari Polres Mesuji.

Lebih lanjut, Anwar mengimbau kepada para Kepala Desa di Kabupaten Mesuji agar dapat mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Supaya kejadian tersebut tidak terulang kembali bagi para Kepala Desa di Kabupaten Mesuji.

( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved