Berita Terkini Nasional

Akal Licik Ferdy Sambo Seusai Pembunuhan Brigadir J, Demi Menghilangkan Jejak

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya digelar.

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya digelar. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya digelar.

Dalam sidang perdana tersebut terungkap akal licik Ferdy Sambo demi menghilangkan jejak seusai melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pada surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana hari ini, Ferdy Sambo melakukan rencana untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan terhadap Brigadir J.

Pria 49 tahun itu membuat cerita seakan-akan kejadian pembunuhan tersebut merupakan kejadian tembak menembak antar ajudan.

"Selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."

"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan menghampiri Korban Yosua Hutabarat."

Baca juga: Peran Putri Candrawathi Sengaja Giring Brigadir J ke Lokasi Pembunuhan

Baca juga: Sebelum Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Minta Back Up Bripka RR Jika Korban Melawan

"Lalu menempelkan senjata api HS Nomer seri H233001 milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menembak ke arah tembok di atas TV," kata Jaksa.

"Selanjutnya, senjata api HS Nomer seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT," kata Jaksa.

Setelah korban meninggal dunia, Ferdy Sambo untuk memperkuat memperkuat skenario rekayasanya terdakwa Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Saksi Adzan Romer dan berkata "kamu tidak bisa menjaga ibu" setelah itu terdakwa Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri dan meminta kepada Saksi Ricky Rizal dan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa.

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Peran Putri Candrawathi

Di sisi lain, surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo mengungkap fakta peran Putri Candrawathi yang diduga sengaja menggiring Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, untuk dieksekusi mati.

Peran Putri Candrawathi dalam pembunuhan Brigadir J terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Menurut dakwaan jaksa, Putri Candrawathi secara sadar menjalankan rencana pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dengan membantu membawa Brigadir J ke lokasi eksekusi.

"Di situlah letaknya saksi Putri Candrawathi peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Saat itu, Putri mengajak Brigadir J ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri setelah melaksanakan pemeriksaan PCR. Padahal, ajakan itu merupakan bagian rencana Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Terdakwa Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi tahu persis korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat pasti berada tidak jauh dari saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberitahu saksi Putri Candrawathi untuk mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), saksi Kuat Maruf dan kroban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga No. 46," ungkap Jaksa.

Tak hanya itu, Putri juga disebut hadir saat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan di Lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi turut terlibat dalam pembuatan rencana, mendengar dan ikut menjadi pelaksana pembunuhan Bgiradir J.

"Saksi Putri Candrawati pun juga ikut terlibat dan mendengar (rencana Ferdy Sambo)," ungkap Jaksa.

Baca juga: Bus Tahanan yang Membawa Kuat Maruf dan Bripka RR Mogok, Provos Langsung Turun Tangan

Baca juga: Kondisi Putri Candrawathi Jelang Sidang Dakwaan Membuat Pengacara Khawatir

Ferdy Sambo minta back up Bripka RR

Dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo yang dibacakan jaksa di PN Jakarta Selatan terungkap bahwa Bripka Ricky Rizal mengetahui rencana suami Putri Candrawathi hendak membunuh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski tahu rencana Ferdy Sambo akan membunuh Brigadir J, namun Bripka RR tidak berusaha untuk menghentikan rencana atasannya tersebut.

Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Dalam sidang dakwaan itu, Ferdy Sambo hadir di persidangan dengan pengawalan ketat Brimob.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Ferdy Sambo mengaku marah dengan cerita dugaan pelecehan yang dialami oleh sang istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di rumah di Magelang, Jawa Timur.

Kemudian, Ferdy Sambo menyusun strategi untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J meskipun dia masih belum mengetahui kebenaran soal pelecehan tersebut.

"Terdakwa Ferdy Sambo marah, namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota kepolisian sehingga terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untik merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo pun memanggil Bripka Ricky Rizal (RR) melalui hand talkie (HT) untuk menemuinya di rumahnya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. Tepatnya, di lantai 3 rumah tersebut.

"Ada apa di Magelang," tanya Sambo kepada Bripka RR.

"Tidak tahu pak," jawab Bripka RR.

"Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua," balas Sambo.

Kemudian, Ferdy Sambo pun meminta agar Bripka RR menembak Brigadir J.

Namun, permintaan itu ditolak karena Bripka RR tidak berani dan tidak kuat mental.

"Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?" tanya Sambo.

"Tidak berani pak, karena saya enggak kuat mentalnya pak," jawab Bripka RR.

"Tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu back up saya di Duren Tiga," balas Sambo.

Lalu, pernyataan itu pun tidak dibantah oleh Bripka RR.

Kemudian, dia pun memanggil Bharada Richard Eliezer alias Bharada E untuk menemui Ferdy Sambo.

"Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui niat terdakwa Ferdy Sambo yang ingin merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ternyata tidak berusaha untuk menghentikan terdakwa Ferdy Sambo supaya tidak melakukan niatnya," jelas Jaksa.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved