Berita Lampung

Kejati Lampung Kecewa, Cabut Audit BPKP Tak Serius Hitung Kerugian Negera Dana KONI

Kejati cabut penyerahan audit BPKP karena sudah satu tahun tidak ada kesimpulan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana (kanan) menyampaikan kepada wartawan terkait pencabutan audit BPKP Lampung terkait dana hibah KONI yang tidak hasilnya. 

Saat ditanya kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus KONI Lampung tersebut.

Made hanya menyampaikan nanti saja kerugian negara yang dihitung oleh lembaga akuntan publik yang akan menyampaikannya.

Pihaknya juga telah menyurati lembaga akuntan publik di Jakarta untuk segera cepat mengaudit kerugian negara tersebut.

Baca juga: Kejati Lampung Bakal Surati BPKP Sikapi Lambatnya Hitung Kerugian Negara Kasus KONI

Baca juga: Kejati Lampung Dalami Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung

Beberapa kali pemeriksaan pendalaman juga sudah dilakukan.

Bahkan dua hari yang lalu sudah disampaikan untuk mengambil sikap.

"Kita minta kepastian hukum kasus KONI Lampung, karena masyarakat juga mengikutinya proses penyidikan ini," kata Made

Harapannya audit yang dilakukan tim akuntan publik di Jakarta bisa lebih cepat dari BPKP.

Karena mereka pasti serius dalam melakukan auditnya tidak seperti BPKP Lampung.

Target sebelum tutup tahun sudah ada kejelasan hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan kasus tipikor KONI Lampung.

( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved