Berita Lampung
Kejati Lampung Kecewa, Cabut Audit BPKP Tak Serius Hitung Kerugian Negera Dana KONI
Kejati cabut penyerahan audit BPKP karena sudah satu tahun tidak ada kesimpulan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencabut audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dalam perhitungan kerugian negara kasus KONI Lampung.
Kejati Lampung menilai BPKP tidak serius menghitung kerugian negara dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Untuk itu Kejati Lampung mencabut audit BPKP sebab sudah satu tahun bergulirnya kasus KONI, kesimpulan perhitungan kerugian negara tidak ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat diwawancarai awak media di kantor Kejati Lampung, Senin (17/10/2022).
Kejati Lampung cabut audit BPKP karena sudah satu tahun bergulirnya kasus ini tidak ada hasil yang didapatkan.
Terkesan ada keseriusan yang dilakukan oleh BPKP Lampung dalam menghitung kerugian negara.
Baca juga: Warga Malang Sari Lampung Selatan Tuntut Komitmen Kejati Lampung Berantas Mafia Tanah
Baca juga: BPJamsostek Bandar Lampung gelar Gathering dengan PLKK
"Kami cabut audit yang dilakukan oleh pihak BPKP Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam hibah dana KONI Lampung," kata Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana
Sebelum mencabut audit tersebut, pihaknya mengaku sudah bolak-balik berkoordinasi dengan BPKP Lampung.
Ada sebanyak lima kali koordinasi yang dilakukan kepada BPKP Lampung tapi nihil hasilnya.
Karena semua apa yang diminta dan dibutuhkan oleh BPKP selalu dipenuhi Kejati Lampung.
Atas perintah dari pimpinan bahwa untuk audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tipikor dana hibah KONI akan digantikan dengan institusi lain.
"Kita menilai BPKP Lampung tidak mampu memberikan hasil yang memuaskan kepada Kejati Lampung atas penghitungan kerugian negara terhadap kasus KONI Lampung," kata Made
Maka Kejati Lampung menggantinya dengan lembaga kantor akuntan publik di Jakarta.
"Jadi sejak 13 Oktober lalu kita tidak lagi menggunakan tim audit BPKP Lampung," kata Made
Artinya audit ini akan dilakukan secara independen.
Saat ditanya kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus KONI Lampung tersebut.
Made hanya menyampaikan nanti saja kerugian negara yang dihitung oleh lembaga akuntan publik yang akan menyampaikannya.
Pihaknya juga telah menyurati lembaga akuntan publik di Jakarta untuk segera cepat mengaudit kerugian negara tersebut.
Baca juga: Kejati Lampung Bakal Surati BPKP Sikapi Lambatnya Hitung Kerugian Negara Kasus KONI
Baca juga: Kejati Lampung Dalami Saksi Dugaan Korupsi Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung
Beberapa kali pemeriksaan pendalaman juga sudah dilakukan.
Bahkan dua hari yang lalu sudah disampaikan untuk mengambil sikap.
"Kita minta kepastian hukum kasus KONI Lampung, karena masyarakat juga mengikutinya proses penyidikan ini," kata Made
Harapannya audit yang dilakukan tim akuntan publik di Jakarta bisa lebih cepat dari BPKP.
Karena mereka pasti serius dalam melakukan auditnya tidak seperti BPKP Lampung.
Target sebelum tutup tahun sudah ada kejelasan hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan kasus tipikor KONI Lampung.
( Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra )