Berita Lampung
Pembobol Rumah di Gadingerjo Pringsewu Lampung Jebol Dinding Geribik Curi 2 Ponsel
Seorang pelaku pembobolan rumah ditangkap usai curi dua ponsel merek Oppo dan Xiaomi dan sedang diisi daya.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Setelah menggasak dua unit ponsel milik korban, tersangka langsung melarikan diri.
"2 unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp 900 ribu," paparnya.
"Dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang," paparnya.
Baca juga: Promo Diskon hingga 70 Persen Semua Produk Fashion di Hardware Mal Kartini
Baca juga: Profil Muhammad Ghofur Anggota DPRD Lampung Tengah Gemar Bantu Masyarakat Hingga Dilirik Parpol
"Salah satunya digunakan untuk membeli 2 buah topi yang saat ini sudah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus yang dipersangkakan terhadapnya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini telah menjalani penahanan.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 5 tahun lamanya," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)