Berita Lampung

Polisi Lampung Timur Ringkus 2 Pelaku Perampasan Motor dan 4 Ponsel di Sekampung

Polisi bisa tangkap dua tersangka yang terlibat perampasan sepeda motor dan empat ponsel di Desa Sambikarto Sekampung.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing jelaskan penangkapan dua perampas satu unit motor dan 4 ponsel di Sekampung. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Tekab Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung tangkap dua tersangka kasus perampasan sepeda motor dan ponsel.

Lalu Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung juga masih buru satu tersangka lainnya.

Para tersangka perampasan sepeda motor dan ponsel diburu Tekab Presisi Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung usai kejahatannya di Desa Sambikarto dilaporkan korbannya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi Senin (17/10/2022).

Dalam kasus ini dua tersangka yang sudah tertangkap berinisial AM (20) warga Desa Lehan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.

 Dan MF (18) warga Desa Pakuan Aji Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Baca juga: Partai Golkar Lampung Barat Optimistis Raih 7 Kursi di DPRD pada Pemilu 2024

Baca juga: Jalan Penghubung antar Dua Kecamatan di Lampung Selatan Rusak, Banyak Tambal Sulam

Lalu untuk tersangka yang masuk daftar pencarian orang berinisial AD.

"Pada Kamis (13/10/2022) lalu, pukul 15.00 WIB, Tekab Presisi Polres Lampung Timur bersama dengan Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung telah berhasil mengamankan diduga pelaku penadahan satu unit handphone milik korban," jelasnya.

"Lalu, selanjutnya dilakukan interogasi, bahwa dirinya dapat membeli handphone tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, kemudian dilakukan penyelidikan  lebih lanjut," sambungnya.

Sementara, satu pelaku masih dalam tahap pengejaran.

"Masih ada satu lagi yakni inisial AD yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih kita lakukan pengejaran," tukasnya.

Sementara, korban yakni M Abi Ramadani (15) remaja asal Desa Nabang Baru Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (17/9/2022) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB.

Iptu Johannes mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di jalan tengah sawah (bulakan) di Desa Sambikarto, Kecamatan Sekampung.

"Awal mula kejadian yakni ketika korban bersama dengan teman-temannya menuju ke daerah Sekampung," ujarnya.

Ketika itu korban mengendarai sepeda motor Honda nopol BE 4031 IS, warna biru putih.

"Sedangkan teman korban mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125," ungkapnya.

Ia menjelaskan, saat korban dan teman korban sedang nongkrong di pinggir aliran sungai Desa Giriklopomulyo Kecamatan Sekampung, datang dua orang yang tidak dikenal.

Baca juga: Lakukan KDRT, Suami di Lampung Timur Pukul Istri Gara-gara Dimintai Uang Belanja Rp 100 Ribu

Baca juga: Sebanyak 277 Peserta Seleksi Panwascam Lampung Timur Ikuti Tes Hari Pertama

"Para pelaku ini, menghampiri rombongan korban dan meminta uang kepada korban dan teman-temannya," paparnya.

Karena korban dan teman-temannya tidak memberi, maka salah satu pelaku menggeledah korban dan teman-temannya.

"Setelah menggeledah, para pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 45 ribu," katanya.

Setelah itu, salah satu pelaku mengajak korban untuk membeli minuman jenis tuak di penjual lapo tuak Desa Girik Lopomulyo.

"Lalu, korban kembali ke tempat semula, pelaku meminta kepada rombongan korban, untuk mencarikan jalan ke arah Jembat Serong Desa Sambikarto Kecamatan Sekampung," lanjutnya.

Sesampainya di jalan persawahan Desa Sambikarto, salah satu pelaku meminta untuk berhenti.

"Setelah korban dan teman-temannya berhenti, salah satu pelaku yang berbadan besar menodongkan sebilah senjata tajam kepada rombongan korban, dan mengancam akan membunuh apabila rombongan korban dan teman-temannya lari," tutur Iptu Johannes.

Kemudian, pelaku mengambil handphone Android milik korban dan teman-teman korban sebanyak 4 unit.

Lalu pelaku membawa sepeda motor milik korban.

"Adapun sepeda motor milik korban yang dibawa, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BE 4031 IS, berwarna biru putih.”

Lalu handphone Android merek Realme 5I warna hijau, handphone Android merek Realme Narzo 20 warna biru muda, hanphone android merek Vivo Y 91 C warna hitam biru dan handphoe merek OPPO milik teman-teman korban," papar Iptu Johannes.

Adapun kerugian yang dialami oleh para korban, yakni sebesar Rp 19.350.000.

"Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekampung," ucapnya. 

Setelah mendapat informasi keberadaan para pelaku, akhirnya polisi mengamankan para pelaku tersebut.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved