Berita Lampung

Polres Tanggamus Lampung Ringkus Pembobol Rumah Tetangga Sendiri Curi 4 Ponsel di Pugung

Dalam kasus ini polisi tangkap 2 tersangka, satu eksekutor dan satu pembeli barang curian, serta buru penadah lainnya.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Polres Tanggamus
Barang bukti ponsel yang berhasil disita dari kasus pembobolan rumah di Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung dan polisi tangkap dua tersangka 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa ponsel merek Realme 5S warna biru kristal. 

Selanjutnya, ponsel merek IPhone 7 warna hitam, lalu merek Samsung Galaxy On 7 warna kuning emas. 

Selain itu pihak kepolisian juga membawa satu buah tas selempang warna biru dari tangan kedua tersangka sebagai barang bukti. 

Baca juga: Pemkab Lampung Barat segera Bayar Tunggakan Pajak Randis

Baca juga: Jebol Akibat Banjir, Pagar SMPN 2 Semaka Tanggamus Lampung Belum Pasti Kapan Dibangun

“Barang bukti dari korban saat melaporkan perkara tersebut diamankan kotak handphone merek Realme 5S warna biru kristal dan kotak handphone merek Iphone 7 warna hitam,” ujarnya.

Kapolsek juga menerangkan kronologi kejadian setelah melakukan penyelidikan melalui kesaksian dari korban.

Diketahui, barang hasil curian tersebut dikuasai oleh tersangka yang berinisial SU (26) berupa dua unit handphone merek IPhone 7 dan Realme 5S.

Setelah dilakukan pengecekan kedua handphone tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan laporan polisi yang ada di Polsek Pugung.

Berdasarkan keterangan dari tersangka SU, bahwa kedua handphone tersebut ia dapatkan dari tersangka lainnya. 

Tersangka tersebut berinisial DR dan SU membeli barang tersebut dengan harga Rp 850 ribu. 

DR sendiri saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dikarenakan pada saat disambangi di rumahnya ia telah melarikan diri. 

Tersangka yang menjual handphone tersebut yang berinisial DR sendiri merupakan warga dari Kecamatan Sumberejo. 

“Hasil pengembangan selanjutnya, ditemukan fakta, DR telah membeli unit handphone hasil pencurian dari tersangka Darto warga Pekon Way Manak Kecamatan Pugung dan Darto ditangkap tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Kapolsek Pugung juga menjelaskan bagaimana kronologis pencuri yang dialami korban bernama Vinka Aurelias Agatha (22).

Berdasarkan keterangan korban pada Senin tanggal 12 September 2022 sekitar pukul 01.30 WIB. 

Kejadian tersebut bermula pada saat korban dan juga keluarganya sedang tidur di dalam rumah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved