Berita Lampung
Polres Tanggamus Lampung Ringkus Pembobol Rumah Tetangga Sendiri Curi 4 Ponsel di Pugung
Dalam kasus ini polisi tangkap 2 tersangka, satu eksekutor dan satu pembeli barang curian, serta buru penadah lainnya.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalu pintu rumah lantai dua yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk lalu pelaku mengambil empat handphone yang di antarnya bermerek Realme 5S warna biru kristal.
Selanjutnya IPhone 7 berwarna hitam, Samsung warna biru dan Realme C5 warna biru.
Dari kejadian tersebut korban sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 10.500.000 kemudian melaporkan ke Polsek Pugung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti diaamankan di Mapolsek Pugung.
Kemudian, untuk satu tersangka lainnya berinisial DR yang menjadi penadah barang curian tersebut diterapkan sebagai DPO.
“Terhadap tersangka Darto dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun," ungkapnya.
Dan untuk tersangka SU sendiri dikenanan pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun kurungan penjara.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia)