Berita Lampung
Polres Tanggamus Lampung Tangkap Pelaku Tindak Asusila di Kota Agung Modus Pacaran
Tersangka lakukan tindak asusila ke korban dengan modus pacaran dan mulanya diming-imingi jika hamil siap bertanggungjwab.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Tri Yulianto
Kakak korban mengetahui hal yang menimpa adik bungsunya dari saudaranya.
Selanjutnya kakak korban memanggil dan meminta penjelasan langsung dari adiknya tersebut.
Korban pun ceritakan peristiwa yang dialaminya.
Ia juga memberikan keterangan, kejadian tersebut terjadi di kediaman tersangka pada bulan Juni 2021 lalu.
Dengan hal tersebut kakak korban merasa tidak terima dengan apa yang telah menimpa adik bungsunya tersebut.
Kemudian, untuk langkah selanjutnya kakak korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanggamus.
Iptu Hendra Safuan selaku Kasatreskrim Polres Tanggamus mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan dari keluarga korban tanggal 8 Agustus 2022.
Laporan yang dilakukan keluarga korban tersebut didasari dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
“Berdasarkan laporan tersebut dan bukti permulaan yang cukup serta dikuatkan barang bukti yang ada tersangka berhasil ditangkap," ungkap Hendra.
Pelaku ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanggamus pada tanggal 14 Oktober 2022.
Hendra juga jelaskan pelapor memperlihatkan percakapan yang tidak senonoh dari tersangka.
Baca juga: Belasan Hektare Sawah Fuso Akibat Terjangan Banjir di Tanggamus Lampung
Baca juga: Polres Tanggamus Lampung Ringkus Pembobol Rumah Tetangga Sendiri Curi 4 Ponsel di Pugung
Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan oleh Polres Tanggamus untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76D UU RI No 35) 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian jo Pasal 81 UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23/2002 menjadi Undang-Undang.
Kasat juga mengatakan, tersangka diancam dengan maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.