Berita Lampung

BPKD Lampung Barat Bakal Surati Peratin Minta Bayarkan Pajak Randis Pekon

Pajak randis pekon tanggungjawab pekon sebab selama ini Pemkab Lampung Barat sudah hibahkan randis tersebut.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi kendaraan dinas. BPKD Lampung Barat segera mengirim surat kepada peratin yang menunggak pajak kendaraan dinas agar bayarkan pajak randisnya. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - BPKD Lampung Barat segera mengirim surat kepada peratin yang menunggak pajak kendaraan dinas.

Surat tersebut berisi perintah dari BPKD Lampung Barat bagi peratin agar segera membayarkan pajak randis milik pekon.

Randis pekon memang hibah dari Pemkab Lampung Barat namun pajak tanggungjwab pihak pekon masing-masing dan kini banyak yang menunggaknya.  

Kepala BPKD Lampung Barat Okmal mengaku, tidak terbayarkannya pajak randis pekon menjadi masalah terkait pajak randis.

Maka solusinya tetap harus dibayarkan pajak tersebut oleh pihak yang berwenang.    

“Terkait masalah ini kami sudah menemukan solusi yaitu kami akan terus kirim surat ke pekon agar mereka membayar pajak randis tersebut,” kata Okmal.

Baca juga: Disdikbud Lampung Segera Bahas Penyesuaian Pakaian Seragam Sekolah Jenjang SMA

Baca juga: Kisah Turiman, Tukang Sol Sepatu di Mesuji Lampung Kerap Tahan Lapar saat Hasil Pas-pasan

Ia juga mengatakan jika sudah diberikan surat tetapi pihak pekon belum juga membayar pajak, randis tersebut akan segera dinonaktifkan.

Ia menjelaskan bahwa nantinya jika randis tersebut dinonaktifkan sudah bisa dipastikan randis akan menjadi motor tidak resmi.

Hal tersebut dikarenakan data motor akan dihapus dan sudah tidak terdaftar lagi di samsat.

“Jika belum juga membayar kami akan segera nonaktifkan randis tersebut,” kata Okmal.

“Kalau sudah dinonaktifkan otomatis kendaraan dinas tersebut sudah menjadi bodong kan,” tambahnya.

“Jika masih mereka pakai nanti waktu di stop polisi itu motor bodong dan pasti langsung disuruh bayar pajak,” terusnya.

Selain itu Okmal juga mengatakan bahwa randis yang sudah dihibahkan tersebut harus diubah platnya menjadi plat biasa.

Karena yang diketahui plat untuk randis tersebut masih menggunakan plat merah.

Hal tersebut dilakukan agar randis hibah dari Pemkab Lampung Barat tersebut menjadi aset pekon dan menjadi tanggung jawab pekon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved