Berita Lampung

BPKD Lampung Barat Bakal Surati Peratin Minta Bayarkan Pajak Randis Pekon

Pajak randis pekon tanggungjawab pekon sebab selama ini Pemkab Lampung Barat sudah hibahkan randis tersebut.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi kendaraan dinas. BPKD Lampung Barat segera mengirim surat kepada peratin yang menunggak pajak kendaraan dinas agar bayarkan pajak randisnya. 

“Seharusnya plat merah itu harus diubah menjadi plat hitam, sudah jadi aset pekonlah,” kata Okmal.

Okmal juga mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat yang sudah dilakukan oleh pihak BPKD Lampung Barat bersama Samsat Liwa dan pihak kepolisian.

Diketahui bahwa randis yang sudah dihibahkan oleh Pemkab Lampung Barat tersebut dimaksudkan untuk dipakai sebagai inventaris kantor atau untuk keperluan peratin.

Baca juga: Jalan Rusak di Pekon Kembahang Lampung Barat Disebut Warga bak Kolam Lele

Baca juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Lampung Barat yang Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan

Sementara untuk segala biaya pemeliharaannya pihak Pemkab Lampung Barat juga masih memberikan anggaran tiap tahunnya.

Namun untuk proses pembayaran pajaknya, Pemkab Lampung Barat melalui BPKD Lampung Barat mengatakan bahwa tanggung jawabnya sudah diberikan sepenuhnya kepada pemakai yang terima hibah.

Di lain sisi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) juga sudah sering mengingatkan agar randis di tiap pekon tersebut segera dibayar pajaknya.

Terakhir Okmal berharap agar permasalahan terkait randis yang menunggak pajak ini segera terselesaikan.

“Semoga masalah randis yang nunggak-nunggak ini cepet selesai agar tidak terjadi lagi polemik seperti ini,” kata Okmal.

“Alhamdulillah juga kita sudah temukan solusinya sekarang, semoga cepet beres,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved