Berita Lampung
BPKD Lampung Barat Bakal Surati Peratin Minta Bayarkan Pajak Randis Pekon
Pajak randis pekon tanggungjawab pekon sebab selama ini Pemkab Lampung Barat sudah hibahkan randis tersebut.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - BPKD Lampung Barat segera mengirim surat kepada peratin yang menunggak pajak kendaraan dinas.
Surat tersebut berisi perintah dari BPKD Lampung Barat bagi peratin agar segera membayarkan pajak randis milik pekon.
Randis pekon memang hibah dari Pemkab Lampung Barat namun pajak tanggungjwab pihak pekon masing-masing dan kini banyak yang menunggaknya.
Kepala BPKD Lampung Barat Okmal mengaku, tidak terbayarkannya pajak randis pekon menjadi masalah terkait pajak randis.
Maka solusinya tetap harus dibayarkan pajak tersebut oleh pihak yang berwenang.
“Terkait masalah ini kami sudah menemukan solusi yaitu kami akan terus kirim surat ke pekon agar mereka membayar pajak randis tersebut,” kata Okmal.
Baca juga: Disdikbud Lampung Segera Bahas Penyesuaian Pakaian Seragam Sekolah Jenjang SMA
Baca juga: Kisah Turiman, Tukang Sol Sepatu di Mesuji Lampung Kerap Tahan Lapar saat Hasil Pas-pasan
Ia juga mengatakan jika sudah diberikan surat tetapi pihak pekon belum juga membayar pajak, randis tersebut akan segera dinonaktifkan.
Ia menjelaskan bahwa nantinya jika randis tersebut dinonaktifkan sudah bisa dipastikan randis akan menjadi motor tidak resmi.
Hal tersebut dikarenakan data motor akan dihapus dan sudah tidak terdaftar lagi di samsat.
“Jika belum juga membayar kami akan segera nonaktifkan randis tersebut,” kata Okmal.
“Kalau sudah dinonaktifkan otomatis kendaraan dinas tersebut sudah menjadi bodong kan,” tambahnya.
“Jika masih mereka pakai nanti waktu di stop polisi itu motor bodong dan pasti langsung disuruh bayar pajak,” terusnya.
Selain itu Okmal juga mengatakan bahwa randis yang sudah dihibahkan tersebut harus diubah platnya menjadi plat biasa.
Karena yang diketahui plat untuk randis tersebut masih menggunakan plat merah.
Hal tersebut dilakukan agar randis hibah dari Pemkab Lampung Barat tersebut menjadi aset pekon dan menjadi tanggung jawab pekon.
“Seharusnya plat merah itu harus diubah menjadi plat hitam, sudah jadi aset pekonlah,” kata Okmal.
Okmal juga mengatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat yang sudah dilakukan oleh pihak BPKD Lampung Barat bersama Samsat Liwa dan pihak kepolisian.
Diketahui bahwa randis yang sudah dihibahkan oleh Pemkab Lampung Barat tersebut dimaksudkan untuk dipakai sebagai inventaris kantor atau untuk keperluan peratin.
Baca juga: Jalan Rusak di Pekon Kembahang Lampung Barat Disebut Warga bak Kolam Lele
Baca juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata di Lampung Barat yang Paling Banyak Dikunjungi Wisatawan
Sementara untuk segala biaya pemeliharaannya pihak Pemkab Lampung Barat juga masih memberikan anggaran tiap tahunnya.
Namun untuk proses pembayaran pajaknya, Pemkab Lampung Barat melalui BPKD Lampung Barat mengatakan bahwa tanggung jawabnya sudah diberikan sepenuhnya kepada pemakai yang terima hibah.
Di lain sisi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMD) juga sudah sering mengingatkan agar randis di tiap pekon tersebut segera dibayar pajaknya.
Terakhir Okmal berharap agar permasalahan terkait randis yang menunggak pajak ini segera terselesaikan.
“Semoga masalah randis yang nunggak-nunggak ini cepet selesai agar tidak terjadi lagi polemik seperti ini,” kata Okmal.
“Alhamdulillah juga kita sudah temukan solusinya sekarang, semoga cepet beres,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)